BEKASI -Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan ke area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/1/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah dirinya meminta agar proyek pagar laut yang dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dibongkar, karena dinilai tidak memiliki izin yang sah.
Menurut Dedi, PT TRPN sebagai pemilik pagar laut tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjadi persyaratan utama sebelum memulai pembangunan proyek di kawasan perairan tersebut.
Pantauan Kompas.com, Dedi tiba di Kampung Paljaya sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung disambut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, serta jajaran lainnya. Setelah itu, Dedi bersama Hermansyah menaiki perahu menuju area pagar laut yang membentang sepanjang lima kilometer.
PT TPRN dan DKP Jawa Barat sebelumnya menandatangani perjanjian kerja sama pada Juni 2023, terkait penataan ulang kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya menjadi Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Proyek tersebut direncanakan untuk mencakup area seluas 7,4 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp 200 miliar. Salah satu bagian dari proyek ini adalah pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan ini ditargetkan selesai pada tahun 2028.
Namun, pada beberapa waktu lalu, KKP menyegel pembangunan pagar laut yang dimiliki PT TRPN dengan alasan proyek tersebut tidak memiliki izin PKKPRL yang diperlukan. PT TRPN menyebutkan bahwa langkah KKP tersebut terkesan gegabah, karena proyek ini dilakukan dengan dasar kerja sama yang sah dengan DKP Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menyarankan agar DKP Jawa Barat segera meminta bantuan dari TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut yang dianggap ilegal tersebut.
(N/014)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kunjungi Pagar Laut di Bekasi, Minta Pembongkaran Proyek Tanpa Izin