Surat resmi bernomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 itu menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan yang harus berbentuk daging, bukan uang tunai.
Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa bupati diinstruksikan melakukan pengadaan sapi lokal melalui Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk melakukan perubahan penjabaran APBK yang cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
"Arahan Mendagri mempertegas tata cara penyaluran agar pelaksanaan bantuan berjalan baik dan benar," ujar Muhammad MTA, Jumat (14/2/2026).
Distribusi daging Meugang yang telah dipotong diharapkan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.
Gubernur Mualim menekankan pentingnya pendampingan pelaksanaan oleh SKPD, Forkopimda, serta koordinasi yang komprehensif dengan para Geuchik.
Menurutnya, transparansi dan sinergi ini menjadi kunci agar bantuan presiden dapat tersalurkan secara efektif dan membantu masyarakat menyambut Ramadhan.
Petunjuk ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh melalui program sosial yang terstruktur, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perangkat desa.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Transparansi dan Koordinasi Jadi Kunci, Gubernur Mualim Dorong SKPD Dampingi Penyaluran Bantuan Meugang Presiden