BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Eks Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin Terpilih Sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 04:13 WIB
69 view
Eks Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin Terpilih Sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANĀ  -Proses seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai. Berdasarkan hasil seleksi, mantan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, terpilih sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut yang baru.

Keputusan tersebut diumumkan melalui surat bernomor 3 tahun 2025 yang dipublikasikan di laman resmi Ombudsman RI pada Jumat (24/1/2025). Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Syahrul Bayan.

Pengumuman ini didasarkan pada hasil rapat pleno Ombudsman RI yang tertuang dalam surat keputusan bernomor: 03/ORI-RP/I/2025, yang diselenggarakan pada 20 Januari 2025. Herdensi Adnin terpilih bersama dengan delapan Kepala Perwakilan Ombudsman lainnya di Indonesia.

Baca Juga:

Herdensi Adnin sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Sumut untuk periode 2018-2023, dan juga pernah menjadi komisioner KPU Kota Medan. Dengan latar belakang di dunia pemilu dan organisasi, Herdensi diharapkan dapat membawa Ombudsman Sumut ke arah yang lebih baik dan lebih transparan.

Proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut diikuti oleh lima calon yang lolos dari tahap penilaian kompetensi dan kesehatan, yaitu Hendrik Sitanggang, Herdensi, Mulia Robby Manurung, Nazir Salim Manik, dan Parmonangan Siregar. Pada 14-16 Januari 2025, mereka mengikuti tes wawancara sebagai bagian dari seleksi lanjutan, sebelum akhirnya diumumkan bahwa Herdensi Adnin terpilih.

Baca Juga:

Kursi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut sebelumnya kosong sejak 2023, setelah Abyadi Siregar mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut selama dua periode.

Sebelum seleksi kali ini, Ombudsman RI sempat membuka seleksi pada tahun 2023, namun proses tersebut dibatalkan berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman RI bernomor R/2878/KP.02/X/2024.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru