Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah dihadapkan pada ancaman lonjakan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dipicu oleh pencabutan izin operasi sejumlah perusahaan.
Keputusan pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir di Sumut pada November 2025, telah memaksa banyak perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan dalam rapat bersama tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa perusahaan-perusahaan yang izin operasionalnya dicabut mengakui bahwa mereka terpaksa akan melakukan PHK.
Baca Juga:
Hal ini disebabkan oleh terhentinya pendapatan dan operasional yang sudah lebih dari tiga bulan tidak berjalan.
"Perusahaan mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tidak melakukan PHK," ujar Yuliani dalam rapat yang dilaksanakan awal pekan lalu di Medan.
Ia juga menegaskan bahwa ancaman PHK ini sangat meresahkan pemerintah provinsi, mengingat dampaknya akan meluas, tidak hanya pada pekerja di perusahaan tersebut, tetapi juga pada sektor-sektor lainnya.
Sejak pencabutan izin operasional, beberapa perusahaan besar, termasuk yang bergerak di sektor pertambangan dan industri pulp, mulai merasakan dampaknya.
Contohnya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang tengah menghadapi protes dari karyawan terkait kebijakan mutasi tanpa kenaikan gaji serta ancaman PHK sepihak.
Karyawan merasa kebijakan tersebut merugikan mereka, terutama karena beban kerja dan risiko yang lebih tinggi tidak diimbangi dengan kompensasi yang layak.
Selain itu, ratusan pekerja outsourcing di Tambang Emas Martabe, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, juga merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Mereka kehilangan pekerjaan setelah operasi tambang dihentikan sementara, yang menyebabkan pendapatan mereka hilang drastis.
Yuliani menambahkan bahwa situasi ini telah menyebabkan ketidakpastian di pasar tenaga kerja Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut khawatir akan adanya gelombang PHK yang semakin meluas, yang berpotensi merugikan kondisi ketenagakerjaan di daerah ini.
"Semoga segera ada kepastian hukum, dan putusan yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," harapnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, tingkat pengangguran di Sumut mengalami penurunan, dengan angka pengangguran pada Agustus 2025 tercatat sebesar 5,32 persen.
Meskipun angka ini turun sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, ancaman lonjakan pengangguran akibat PHK besar-besaran dapat merusak kemajuan yang telah dicapai.
BPS mencatat pada Agustus 2024 jumlah pengangguran di Sumut mencapai 458 ribu orang, dan pada Agustus 2025 turun menjadi 448 ribu orang.
Namun, jika tidak ada solusi cepat terkait pencabutan izin operasi ini, angka pengangguran bisa melonjak tajam, terutama di sektor industri yang terdampak.
Sementara itu, perusahaan yang terpaksa melakukan PHK mulai khawatir tentang masa depan operasional mereka.
Sejumlah perusahaan besar di Sumut mengaku akan menghadapi kesulitan jika izin operasional tidak segera dipulihkan.
Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang saat ini sedang menghadapi tekanan dari karyawan yang menganggap kebijakan mutasi sepihak dan tanpa kenaikan gaji sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Yuliani berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang izin operasionalnya dicabut, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.
Ia juga berharap tidak ada demonstrasi atau unjuk rasa yang dapat memperburuk situasi.
"Harapannya, tidak ada PHK besar-besaran karena Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan jumlah pengangguran," katanya.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam mencari solusi jangka panjang menjadi sangat penting agar ketahanan sosial dan ekonomi daerah ini tetap terjaga.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.