Ketua Tim PKH Kota Tanjungbalai Ahmad Fauzi Hasibuan menyampaikan aturan dan pelaksanaan PKH di tahun 2026 Kepada Wali Kota adanya perubahan transformasi PKH sejak para SDM diangkat oleh Kemensos RI menjadi Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemensos RI di Direktorat perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) yang sebelumnya untuk tingkat pimpinan daerah disebut Koordinator Kota, sekarang berubah sebutan menjadi Ketua Tim Kota (KATIMKOT) PKH Tanjungbalai.
Ia juga mengatakan hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Sosial Non Kebencanaan Program Keluarga Harapan (PKH), Nomor : 3/3.3/KP.03.00/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 Tentang : Penetapan Ketua Tim Kab/Kota (KATIMKOT) Pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Surat Keputusan Direktur Sosial Non Kebencanaan Program Keluarga Harapan (PKH), Nomor : 21/3.3/KP.03.00/2/2026 tanggal 04 Febuari 2026 Tentang : Penetapan Ketua Tim Kecamatan (KATIMCAM) Pada Pelaksanaan Program Keluarga dan Surat Keputusan Direktur Sosial Non Kebencanaan Program Keluarga Harapan (PKH), Nomor : 24/3.3/KP.03.00/2/2026 tanggal 09 Febuari 2026 Tentang : Penugasan dan Penetapan Wilayah Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pada Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Dalam diskusi yang berlangsung, Ahmad Fauzi juga menyampaikan trans formasi ini terjadi baik ditingkat Ketua Tim Kecamatan Se kota Tanjungbalai hingga reposisi seluruh pendamping PKH ditingkat pendamping di wilayah kelurahan dan lingkungan.
Sebagai informasi, kata Fauzi lagi saat ini Ketua Tim Kecamatan (KATIMCAM) Tanjungbalai Utara Sri Rejeki, KATIMCAM Tanjungbalai Selatan Rani Soraya, KATIMCAM Datuk Bandar Irfan Asril, KATIMCAM Datuk Bandar Timur Ahmad Fauzi, KATIMCAM Sei Tualang Raso Muhammad Taufik, KATIMCAM Teluk Nibung Luthfi Ananda
Fauzi juga mengatakan bahwa Pendamping PKH Bukan merupakan SDM yang ada sebagai fungsi Pengusul bansos itu sendiri, dan dalam penyampaiannya banyaknya kebijakan dan aturan dalam pelaksanaan PKH ditahun 2026 yang tentunya sangat penting mendapatkan support dari Pemerintah Kota Tanjungbalai baik dukungan Materil maupun lainnya, apalagi mengenai Graduasi Mandiri dan Graduasi PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi) yang dalam hal ini notabene masyarakatnya adalah warga Kota Tanjungbalai yang pada Tahun 2026 pendaping PKH diwajibkan untuk Melakukan Graduasi sebanyak 24 KPM perpendaping yang terdiri dari Graduasi Mandiri dan Graduasi PPSE.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Fauzi juga mempersentasekan jumlah penurunan angka kemiskinan dengan adanya program graduasi dari Kemensos.
Jika dilihat grafik angka penurunan cukup signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungbalai dari sektor berkurangnya penerima bansos PKH/BPNT sejak Tahun 2025 hingga awal Tahun 2026.