Usai Masukan DPR, BGN Perkuat Kanal Informasi Publik dengan Penunjukan Juru Bicara Baru
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut telah membuka layanan aduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bobby Nasution mengimbau agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar THR karyawannya tepat waktu.Baca Juga:
"Kami akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR ini. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran akan mendapatkan perhatian khusus," ujar Bobby Nasution saat ditemui pada Senin (16/3/2026).
Gubernur Sumut menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan terkait keterlambatan pembayaran THR yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Tidak ada laporan yang kami terima hingga saat ini. Dinas Ketenagakerjaan dan juga DPRD Provinsi Sumut terus memantau agar hak pekerja terpenuhi," tambahnya.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut (Disnaker Sumut) membuka posko pengaduan untuk karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan mereka.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Yuliani menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan baik secara daring melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, maupun secara langsung di posko-posko yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.
"Kami juga memastikan petugas di lapangan siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Yuliani.
Disnaker Sumut juga telah memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk PT. KIM Star, PT. Olam, dan Delta Real.
Hasilnya, ketiga perusahaan tersebut dipastikan sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.
Yuliani memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR tepat waktu akan terhindar dari sanksi atau denda.
Namun, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
"Contohnya, pekerja yang baru bekerja tiga bulan, maka THR-nya dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikali satu bulan upah," jelas Yuliani.
Pemerintah Provinsi Sumut berharap dengan pengawasan ketat ini, seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan hak-hak pekerja tetap terlindungi, agar hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga menjelang Lebaran.*
(tmsp/ad)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS Maranatha Resort Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kerja sama dengan GoVirtual dalam upaya pemetaan sekaligus pengembangan sektor st
PARIWISATA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi terhadap program Sekolah Rakyat yang dinilai berhasil membawa peruba
PENDIDIKAN
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Medan) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas capaian opini Wajar Tanpa Pe
POLITIK