Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara langsung melepas keberangkatan peserta program Mudik Gratis yang menggunakan kereta api di Stasiun Medan, Senin (16/3/2026). (foto: Diskominfo Pemprovsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kami akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR ini. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran akan mendapatkan perhatian khusus," ujar Bobby Nasution saat ditemui pada Senin (16/3/2026).
Gubernur Sumut menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan terkait keterlambatan pembayaran THR yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Tidak ada laporan yang kami terima hingga saat ini. Dinas Ketenagakerjaan dan juga DPRD Provinsi Sumut terus memantau agar hak pekerja terpenuhi," tambahnya.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Yuliani menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan baik secara daring melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, maupun secara langsung di posko-posko yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.
"Kami juga memastikan petugas di lapangan siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Yuliani.
Disnaker Sumut juga telah memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk PT. KIM Star, PT. Olam, dan Delta Real.
Hasilnya, ketiga perusahaan tersebut dipastikan sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.
Yuliani memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pembayaran THR tepat waktu akan terhindar dari sanksi atau denda.
Namun, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas KetenagakerjaanSumut juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
"Contohnya, pekerja yang baru bekerja tiga bulan, maka THR-nya dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikali satu bulan upah," jelas Yuliani.
Pemerintah Provinsi Sumut berharap dengan pengawasan ketat ini, seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan hak-hak pekerja tetap terlindungi, agar hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga menjelang Lebaran.*