BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Yusril Ihza Mahendra Bahas Capim KPK dan Menegaskan Pemerintah Tak Akan Menarik Nama yang Sudah Diajukan Jokowi

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 09:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra Bahas Capim KPK dan Menegaskan Pemerintah Tak Akan Menarik Nama yang Sudah Diajukan Jokowi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terkini mengenai proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan yang diadakan bersama pimpinan KPK, yang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Yusril membahas sejumlah hal terkait dengan capim KPK yang sudah disetorkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR.Yusril menjelaskan bahwa sepuluh nama calon pimpinan KPK telah lolos seleksi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK.

Nama-nama tersebut sudah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR, namun hingga kini DPR belum membahasnya. Hal ini menjadi perhatian karena masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini akan segera berakhir pada penghujung bulan Desember 2024, dan belum ada keputusan terkait

Yusril menegaskan bahwa meskipun pergantian pemerintahan telah terjadi, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik nama-nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang KPK, pemilihan pimpinan KPK membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk prosesnya, yang akan berakhir di penghujung tahun ini.

“Pemerintah menyadari bahwa berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir di penghujung bulan Desember. Oleh karena itu, kami tidak akan menarik nama-nama capim yang sudah disetor ke DPR,” kata Yusril dalam penjelasannya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 memutuskan bahwa Presiden hanya diberi kesempatan sekali untuk mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK. Yusril menegaskan bahwa langkah pemerintah ini sesuai dengan keputusan MK dan hukum yang berlaku. Selain itu, Yusril mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, menanyakan apakah nama-nama capim KPK yang sudah disetorkan akan tetap dipertahankan ataukah perlu dibentuk pansel baru.

Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat tersebut dan tidak berniat untuk menarik nama-nama yang sudah diserahkan. Sebagai jalan tengah, Presiden mengizinkan DPR untuk memilih lima nama terbaik dari sepuluh capim yang sudah ada untuk segera dilantik. “Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dilaksanakan. Kami berharap langkah ini dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Yusril berharap proses pemilihan pimpinan KPK bisa berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada kevakuman yang terjadi di lembaga antikorupsi tersebut. Keputusan ini juga diharapkan dapat mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru sebelum akhir tahun, mengingat tantangan berat dalam pemberantasan korupsi yang semakin mendesak.

Yusril berharap agar DPR segera mengambil langkah untuk membahas nama-nama capim yang sudah disetorkan Presiden dan memilih pimpinan KPK yang baru. Dengan begitu, lembaga KPK dapat tetap menjalankan fungsinya secara optimal tanpa adanya gangguan kepemimpinan. Pemerintah, melalui koordinasi dengan DPR, berkomitmen untuk memastikan transisi kepemimpinan KPK berjalan lancar.

Proses pemilihan pimpinan KPK yang lebih transparan dan efisien ini diharapkan bisa memperkuat lembaga antikorupsi dan meningkatkan efektivitasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru