BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada 27 November 2024 Untuk Mendukung Pilkada Serentak

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 04:47 WIB
Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada 27 November 2024 Untuk Mendukung Pilkada Serentak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Tanggal ini bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

“Iya, rencananya begitu,” kata Prasetyo kepada awak media saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji dan mematangkan usulan ini.

“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, usulan terkait hari libur Pilkada sempat dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diadakan pada Rabu, 23 Oktober 2024. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota dewan mengusulkan agar ada waktu libur tiga hari selama pelaksanaan Pilkada serentak ini. Menurutnya, libur tiga hari akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam pemungutan suara, sehingga dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Karena ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan, jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan Pilkada 2024,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penetapan hari libur nasional pada tanggal pemungutan suara Pilkada diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilih kepala daerah mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan DPR untuk menyukseskan proses demokrasi di tingkat daerah serta memberikan waktu bagi masyarakat agar dapat mengikuti proses pencoblosan dengan nyaman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi pemilih akan meningkat, sehingga hasil Pilkada serentak 2024 mencerminkan keinginan masyarakat secara luas.

Pemerintah dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi setelah keputusan koordinasi final bersama KPU dan Kemendagri.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru