Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan akan memberikan warning kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).
Pernyataan itu disampaikan usai peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Pardede Hall, Medan, Jumat, 1 Mei 2026.
Baca Juga:
Rico mengatakan pengawasan terhadap penerapan UMK menjadi perhatian serius pemerintah kota melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Ia menyebut langkah awal yang ditempuh adalah edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan, sebelum masuk ke tahap penindakan.
"Apabila belum sesuai pasti akan dilakukan edukasi yang lebih intensif lagi dan tentu akan ada warning nanti," ujar Rico.
Ia menegaskan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak pekerja.
Menurut dia, pembahasan UMK selama ini dilakukan melalui mekanisme dialog antara pemerintah, serikat buruh, dan pelaku usaha.
"Dari waktu ke waktu kami merasakan komunikasi selalu terbuka tentang seluruh permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut kenaikan UMK Medan tahun 2026 berada di kisaran 8 persen, sesuai batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dari pusat itu kenaikan 5 sampai 8 persen. Kita sudah di batas maksimal," ujarnya.
Meski demikian, Ramaddan mengakui masih terdapat perusahaan yang belum mematuhi ketentuan UMK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.