Hati-hati dengan BNI Rantauprapat, Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Hilang
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
JAKARTA –Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho pada Senin, 28 Oktober 2024. RDP ini diadakan untuk membahas sejumlah isu penting, salah satunya adalah pemecatan Ipda Rudy Soik dari jabatannya, yang menuai banyak perhatian publik.
Ipda Rudy Soik, yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT, menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Ada kabar yang beredar bahwa pemecatan ini terkait dengan usahanya dalam mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Namun, klaim ini dibantah oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, yang menyatakan bahwa tidak ada kasus mafia BBM yang sedang ditangani oleh Polda NTT maupun Polresta.
Rapat dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam pemaparannya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan bahwa sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik adalah hasil dari sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Menurut Ariasandy, Rudy dijatuhi sanksi tersebut karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, terutama dalam memasang police line pada drum dan jeriken kosong, tidak didukung dengan administrasi penyelidikan yang tepat,” ungkap Ariasandy. Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut tidak mengandung barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana.
Lebih lanjut, Ariasandy menjelaskan bahwa vonis PTDH terhadap Rudy juga dipengaruhi oleh riwayat pelanggaran disiplin yang telah dilakukan sebelumnya, di mana Rudy tercatat telah melakukan tiga kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik profesi.
Laporan ke Komnas HAM dan Tindakan IntimidasiDi tengah penyelidikan yang berlangsung, Ipda Rudy Soik telah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan intimidasi yang ia dan keluarganya terima. Ia mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi tersebut sudah melampaui batas dan tidak dapat ditolerir.
“Ketika saya membuat laporan, tindakan-tindakan ini sudah berlebihan. Istri saya bahkan mengalami intimidasi fisik, seperti tangannya diremas dan dibentak,” jelas Rudy saat ditemui di kantor Komnas HAM di Jakarta, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kuasa hukum Rudy, Judianto Simanjuntak, menegaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya dan keluarganya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pak Rudy Soik, karena ada dugaan pelanggaran HAM terkait pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami oleh klien kami,” katanya.
Komitmen DPR untuk MenindaklanjutiKomisi III DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh Ipda Rudy Soik. RDP yang berlangsung hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi terhadap kasus ini, serta menjadi sarana untuk mengevaluasi mekanisme internal kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota mereka.
Dengan begitu banyaknya perhatian yang diberikan pada kasus ini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut serta langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berlaku.
Rapat ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.
(N/014)
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL