BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Istana Ungkap Nasib 21.801 Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Era Dadan Hindayana, Kini Jadi Aset Negara

Johan - Rabu, 10 Juni 2026 14:09 WIB
Istana Ungkap Nasib 21.801 Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Era Dadan Hindayana, Kini Jadi Aset Negara
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Bina Graha, Jakarta, pada Selasa (09/06). (Foto: Kantor Staf Kepresidenan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Istana Kepresidenan buka suara terkait nasib pengadaan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini terseret kasus dugaan korupsi. Motor listrik tersebut dipastikan tetap menjadi aset negara karena sudah dibayarkan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan saat ini pengadaan motor listrik tersebut sudah masuk dalam status barang milik BGN dan tidak bisa dibatalkan meski proses hukum tengah berjalan.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:

Dudung menyebut keputusan pemanfaatan aset tersebut kini berada di tangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Ia juga membuka kemungkinan aset tersebut dialihkan untuk kebutuhan program pemerintah lainnya.

Menurutnya, penggunaan motor listrik untuk operasional tertentu di lingkungan BGN juga perlu dikaji ulang, mengingat sebagian jabatan di lapangan telah memiliki dukungan insentif operasional.

"Gajinya SPPG itu kan lumayan, sekitar enam jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup," ujarnya.

Dudung juga mengungkapkan bahwa total pengadaan motor listrik pada era Dadan Hindayana mencapai 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,03 triliun. Namun, hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Setelah dicek masih dalam perakitan, tapi sudah dibayar," jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat selisih anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil temuan awal aparat penegak hukum dan BPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program tersebut. Vendor proyek juga disebut tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai penyedia barang.

Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uya Kuya Masuk Daftar Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sebut Lebih dari 20 Nama
Isu Keterkaitan AHY dengan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Mencuat, Demokrat Buka Suara
MAKI Ungkap Inisial Dua Pejabat Eselon yang Diduga Kelola Lebih dari 100 Dapur MBG
PPK BGN Enggan Jelaskan Jadwal Pembayaran Hasil Kerja 97 Rekanan
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
BGN Era Nanik Deyang: Fokus Gizi Anak, Efisiensi APBN dan Perluasan 3T
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru