Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan temuan awal melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
"Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga:
Meski demikian, perkembangan perkara bergerak lebih cepat di Kejaksaan Agung yang lebih dahulu meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi program MBG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka tersebut menempatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang berada di garis depan dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Taufik mengatakan KPK saat ini masih mempelajari perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut dia, lembaganya akan mengedepankan prinsip sinergi antarpenegak hukum untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
"Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya," ujarnya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci temuan-temuan yang telah diperoleh KPK selama proses penyelidikan berlangsung.
Namun, menurut dia, seluruh informasi yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi internal sebelum pimpinan KPK menentukan langkah lanjutan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.