Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya ketentuan yang melarang terjadinya dualisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
"Terdapat aturan yang tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan terhadap perkara yang sama," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, ketika suatu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum lain, maka lembaga penegak hukum lainnya tidak dapat menjalankan proses yang sama secara bersamaan.
Karena itu, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi program MBG.
Meski demikian, KPK masih akan membahas langkah lanjutan terkait data dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung. Pembahasan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara bersama pimpinan lembaga.
"Kami akan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyerahan data kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis pada tahap penyidikan. Oleh sebab itu, seluruh proses penegakan hukum terkait perkara tersebut kini berfokus pada institusi yang telah lebih dahulu menaikkan status penanganan kasus.
KPK menegaskan keputusan menghentikan penyelidikan bukan berarti menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur koordinasi dan pembagian kewenangan antarpenegak hukum.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.*
(in/dh)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN