BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia, Dugaan Pemerasan WNA Menguat

Adelia Syafitri - Selasa, 09 Juni 2026 07:37 WIB
KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia, Dugaan Pemerasan WNA Menguat
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). (Foto: Liputan6/Helmi Fithriansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik menemukan adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau yang kerap disebut "Kampung Rusia" di Bali.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya informasi terkait komunikasi tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh karena materi tersebut telah masuk dalam substansi penyidikan yang masih berjalan.

"Betul ada informasi itu dan saat ini sedang dikembangkan oleh penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:

KPK kini mendalami apakah komunikasi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Menurut Taufik, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pola atau modus lain yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Selanjutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Sementara itu, nama Andrej Frey sebelumnya juga pernah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara
Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, Dua Tersangka Travel Dipanggil
KPK Bongkar Praktik Pungli di SPMB, 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Bermasalah
DPR Bakal Panggil Kementerian Imipas Usai Kasus Tersangka Pemerasan WNA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru