Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik menemukan adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau yang kerap disebut "Kampung Rusia" di Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya informasi terkait komunikasi tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh karena materi tersebut telah masuk dalam substansi penyidikan yang masih berjalan.
"Betul ada informasi itu dan saat ini sedang dikembangkan oleh penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).Baca Juga:
KPK kini mendalami apakah komunikasi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Menurut Taufik, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pola atau modus lain yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Selanjutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Sementara itu, nama Andrej Frey sebelumnya juga pernah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.*
(an/dh)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL