BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judol, ASN hingga Pegawai BUMD Akan Diawasi Ketat

Abyadi Siregar - Rabu, 24 Juni 2026 15:28 WIB
Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judol, ASN hingga Pegawai BUMD Akan Diawasi Ketat
Kepala Satpol PP Sumut Muttqien Hasrimy pada temu pers yang diselenggarakan Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubsu, Medan, Rabu (24/6/2026). (foto: Diskominfo Sumut YT Hariono)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) guna memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian berbasis daring.

Satgas tersebut akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judol yang baru dibentuk tersebut.

Baca Juga:

"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas," ujar Muttaqien pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

Menurut Muttaqien, pembentukan satgas tidak hanya bertujuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan melalui pemanfaatan data serta koordinasi lintas lembaga.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi ASN yang diduga terlibat aktivitas judol.

"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online," katanya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sumut dan PPATK terkait penanganan ASN yang terjerat judol.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pegawai BUMD, telah diserahkan kepada PPATK untuk dilakukan proses pendeteksian.

"Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu," ujar Muttaqien.

Pemprov Sumut berharap keberadaan Satgas Judol dapat meningkatkan integritas dan disiplin aparatur pemerintah sekaligus mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas perjudian daring yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun institusi.

Pada kesempatan yang sama, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Patroli Gabungan Digencarkan di Tanjungbalai dan Asahan
Pemko Tanjungbalai dan Kemenag Teken Kerja Sama Pencegahan HIV/AIDS, Perkuat Edukasi Berbasis Keagamaan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU, Apresiasi Program Bakti Sosial untuk Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi P3-TGAI 2026, Dorong Perbaikan Irigasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Tak Sekadar Lomba, MTQ Korpri Sumut Jadi Wadah Pembentukan ASN Berintegritas
Wawalkot Medan Diperiksa Kejati Sumut, Kasus Dugaan Kredit Bank Sumut Kembali Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru