BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Menghadapi Isolasi dan Dugaan Pungli di Rutan KPK

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 08:06 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Menghadapi Isolasi dan Dugaan Pungli di Rutan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menjalani masa isolasi selama 15 hari di Rutan KPK Gedung C1. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Azis dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan mantan pegawai KPK.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendalami kondisi yang dialami Azis selama masa isolasi. “Bapak sampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa Bapak diisolasi di ruang C1 selama 15 hari, betul?” tanya jaksa. Dengan tegas, Azis menjawab, “Betul.”

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Azis diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat selama masa isolasi. “Pada saat diisolasi, tidak boleh, Pak,” jawab Azis. Ia menjelaskan bahwa selama isolasi, ia hanya diperbolehkan untuk melaksanakan salat Zuhur. “Tahanan yang menjalani isolasi tidak bisa keluar,” tegasnya.

Persidangan ini berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar di Rutan KPK, yang dituduhkan kepada 15 mantan pegawai KPK. Praktik tersebut dikatakan merugikan para narapidana dan telah mencapai angka sekitar Rp 6,3 miliar, berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023. Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar UU Tindak Pidana Korupsi serta peraturan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“Dari 15 mantan pegawai KPK yang didakwa, mereka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ungkap jaksa. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menyatakan bahwa mereka melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindakan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

Daftar nama 15 terdakwa dalam kasus ini mencakup:

Deden Rochendi Hengki Ristanta Eri Angga Permana Sopian Hadi Achmad Fauzi Agung Nugroho Ari Rahman Hakim Muhammad Ridwan Mahdi Aris Suharlan Ricky Rachmawanto Wardoyo Muhammad Abduh Ramadhan Ubaidillah

Kondisi di Rutan KPK, yang sempat disorot karena berbagai kasus, kembali menjadi perhatian publik dengan adanya dugaan pungli ini. Jaksa berharap, melalui proses hukum ini, praktik-praktik serupa dapat diberantas untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sidang akan berlanjut dengan memanggil saksi-saksi lainnya, sementara Azis dan 15 mantan pegawai KPK menunggu keputusan dari majelis hakim terkait nasib hukum mereka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru