BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial, Komisi I DPR: Harus Ada Pertimbangan Mendalam

BITVonline.com - Rabu, 22 Januari 2025 13:45 WIB
149 view
Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial, Komisi I DPR: Harus Ada Pertimbangan Mendalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menetapkan aturan mengenai batas usia penggunaan media sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa penentuan batas usia tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, keputusan mengenai usia minimal penggunaan media sosial harus melalui pertimbangan matang dan melibatkan berbagai ahli.

“Kalau minimal atau batasannya berapa, itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun,” ujar Dave ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan bahwa angka-angka batas usia dari negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa dasar yang jelas.

“Kita perlu melibatkan ahli sekolah anak, ahli agama, ahli sosial, dan ahli budaya, agar keputusan ini memiliki landasan yang tepat,” jelasnya. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih dalam tahap perencanaan mengenai peraturan tersebut.

Baca Juga:

Komisi I DPR RI berharap agar peraturan tersebut dapat ditetapkan dengan proses yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor terkait, termasuk apakah perlu adanya undang-undang khusus atau cukup dengan peraturan pemerintah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, juga mengonfirmasi bahwa proses pembatasan usia masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembatasan usia untuk media sosial sedang dipelajari lebih lanjut. Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah sementara, masih ada proses panjang untuk menetapkan aturan yang lebih permanen.

Baca Juga:

“Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Sebagai referensi, Australia telah lebih dulu mengesahkan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. 

(christie)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru