
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
Politik
JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menetapkan aturan mengenai batas usia penggunaan media sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa penentuan batas usia tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, keputusan mengenai usia minimal penggunaan media sosial harus melalui pertimbangan matang dan melibatkan berbagai ahli.
“Kalau minimal atau batasannya berapa, itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun,” ujar Dave ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan bahwa angka-angka batas usia dari negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa dasar yang jelas.
“Kita perlu melibatkan ahli sekolah anak, ahli agama, ahli sosial, dan ahli budaya, agar keputusan ini memiliki landasan yang tepat,” jelasnya. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih dalam tahap perencanaan mengenai peraturan tersebut.
Komisi I DPR RI berharap agar peraturan tersebut dapat ditetapkan dengan proses yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor terkait, termasuk apakah perlu adanya undang-undang khusus atau cukup dengan peraturan pemerintah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, juga mengonfirmasi bahwa proses pembatasan usia masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembatasan usia untuk media sosial sedang dipelajari lebih lanjut. Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah sementara, masih ada proses panjang untuk menetapkan aturan yang lebih permanen.
“Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Sebagai referensi, Australia telah lebih dulu mengesahkan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.
(christie)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan