BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar

Raman Krisna - Sabtu, 01 Agustus 2026 14:30 WIB
Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara, Timur Tumanggor. (foto: Dok. BKAD Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun daerah di Sumut yang mengalami kesulitan finansial untuk membayar gaji pegawai.

Pernyataan ini disampaikan guna merespons kabar nasional terkait keterangan Menteri Keuangan yang menyebut ada sekitar 490 pemerintah daerah di Indonesia mengalami kendala dalam pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Baca Juga:

Timur menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung terhadap struktur APBD di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

"Pada prinsipnya, gaji ASN maupun PPPK semuanya sudah dianggarkan. Saya tadi juga sudah menanyakan kepada Kepala Biro Keuangan, dan semuanya sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing kabupaten/kota," ujar Timur saat memberikan keterangan, Sabtu (1/8/2026).

Lebih lanjut, Timur menerangkan mengenai aturan komposisi belanja pegawai yang idealnya tidak melebihi angka 30 persen dari total APBD.

Berdasarkan evaluasi Pemprov Sumut, terdapat dua daerah yang porsi belanja pegawainya berada di bawah batas tersebut, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Untuk Sumatera Utara hanya dua kabupaten/kota yang berada di bawah 30 persen, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selebihnya rata-rata berada di atas 30 persen," katanya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang itu menegaskan bahwa porsi belanja pegawai di bawah 30 persen bukan menandakan suatu daerah mengalami kesulitan anggaran.

Sebaliknya, kondisi tersebut justru mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien karena belanja rutin terjaga dengan baik.

Atas dasar itu, ia membantah isu yang menyebutkan bahwa daerah di Sumatera Utara termasuk dalam daftar pemda yang krisis anggaran untuk membayar hak para ASN dan PPPK.

"Kalau untuk Sumatera Utara, semua kabupaten/kota sudah menganggarkan gaji ASN dan PPPK. Setelah kami mengecek APBD masing-masing daerah, semuanya sudah dialokasikan. Jadi sampai saat ini tidak ada masalah dalam pembayaran gaji," tegasnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Olahan Kedelai Indonesia Diresmikan di Binjai, Dorong Penguatan Ekonomi UMKM
Gus Ipul: Negara Harus Hadir Lindungi Warga Sejak Lahir hingga Lansia
Rico Waas Ingin Medan Tetap Hijau Meski 2.886 Pohon Ditebang untuk Proyek BRT Mebidang
Gerindra Optimistis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Kembali Naik
Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta!
Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina Beberkan Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru