Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M. Nasir yang diberhentikan dari jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada saat yang sama, M. Nasir mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Pelantikan Nasir dilakukan secara hybrid di dua lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas perintah Gubernur Muzakir Manaf.
"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Fadhlullah saat pelantikan.
Menurut Fadhlullah, Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
Namun, pergantian tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.
"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keputusan Presiden itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam petikan Keppres tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan barunya.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian petikan keputusan tersebut.
Surat tersebut juga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.
"Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan," demikian bunyi surat tersebut.
Dengan pergantian ini, posisi Sekda Aceh untuk sementara dijalankan oleh Taufik sebagai Plt. Sementara M. Nasir melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.