Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. RUU ini direncanakan untuk kembali diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun nasibnya kini berada di ujung tanduk.
Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah mengadakan rapat paripurna dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Kamis (3/10). “Kita lihat nanti setelah DPR bersidang,” kata Puan dengan singkat ketika ditanya mengenai rencana percepatan pembahasan RUU tersebut.
Meskipun DPR telah dilantik dan pimpinan telah ditetapkan, lembaga legislatif ini masih menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). DPR perlu menyepakati siapa saja yang akan mengisi berbagai posisi penting, termasuk Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), serta badan lainnya yang mendukung operasional dewan.
Aktivitas Anggota Dewan Terbatas
Meskipun situasi ini, Puan Maharani memastikan bahwa anggota dewan tetap dapat beraktivitas di DPR. “Mereka pasti akan datang ke kantor bertemu dengan pimpinan fraksi yang sudah ditentukan,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski secara struktural DPR belum sepenuhnya berfungsi, anggota dewan tetap berkomitmen untuk melakukan pembahasan awal dan rapat internal.
RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. RUU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset-aset yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku korupsi. Sejak pertama kali digaungkan pada tahun 2010, RUU ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif, namun sayangnya selalu terhambat dalam proses pembahasan di DPR.
Tantangan dan Harapan
Para pengamat hukum dan korupsi melihat penundaan ini sebagai tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “RUU ini sangat penting untuk memperkuat langkah-langkah pemulihan aset negara yang dirugikan. Tanpa landasan hukum yang jelas, upaya tersebut akan sulit dilaksanakan,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas, realisasi menjadi undang-undang tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR pernah menyatakan dukungan terhadap RUU ini, namun proses politik yang kompleks dan dinamika internal di DPR sering kali menghambat kemajuan.
Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada DPR, berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan. Seiring dengan penegasan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya RUU ini, semua pihak berharap agar pembahasan bisa dilakukan secepatnya, demi memulihkan kerugian negara dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL