BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

DPR Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Presiden Joko Widodo Soroti Pentingnya UU Ini

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 09:38 WIB
58 view
DPR Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Presiden Joko Widodo Soroti Pentingnya UU Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. RUU ini direncanakan untuk kembali diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun nasibnya kini berada di ujung tanduk.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah mengadakan rapat paripurna dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Kamis (3/10). “Kita lihat nanti setelah DPR bersidang,” kata Puan dengan singkat ketika ditanya mengenai rencana percepatan pembahasan RUU tersebut.

Meskipun DPR telah dilantik dan pimpinan telah ditetapkan, lembaga legislatif ini masih menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). DPR perlu menyepakati siapa saja yang akan mengisi berbagai posisi penting, termasuk Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), serta badan lainnya yang mendukung operasional dewan.

Baca Juga:

Aktivitas Anggota Dewan Terbatas

Meskipun situasi ini, Puan Maharani memastikan bahwa anggota dewan tetap dapat beraktivitas di DPR. “Mereka pasti akan datang ke kantor bertemu dengan pimpinan fraksi yang sudah ditentukan,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski secara struktural DPR belum sepenuhnya berfungsi, anggota dewan tetap berkomitmen untuk melakukan pembahasan awal dan rapat internal.

Baca Juga:

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. RUU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset-aset yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku korupsi. Sejak pertama kali digaungkan pada tahun 2010, RUU ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif, namun sayangnya selalu terhambat dalam proses pembahasan di DPR.

Tantangan dan Harapan

Para pengamat hukum dan korupsi melihat penundaan ini sebagai tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “RUU ini sangat penting untuk memperkuat langkah-langkah pemulihan aset negara yang dirugikan. Tanpa landasan hukum yang jelas, upaya tersebut akan sulit dilaksanakan,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas, realisasi menjadi undang-undang tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR pernah menyatakan dukungan terhadap RUU ini, namun proses politik yang kompleks dan dinamika internal di DPR sering kali menghambat kemajuan.

Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada DPR, berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan. Seiring dengan penegasan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya RUU ini, semua pihak berharap agar pembahasan bisa dilakukan secepatnya, demi memulihkan kerugian negara dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
Presiden Prabowo Resmi Buka Indonesia Defence 2025, Pameran Alutsista Terbesar di Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru