JAKARTA -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Boyamin, hal tersebut sudah menjadi kewenangan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Rabu (2/10/2024).
Boyamin menjelaskan bahwa dasar pelarangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa kewenangan menentukan pimpinan KPK dan Dewas KPK berada pada presiden yang sedang menjabat saat pengangkatan dilakukan.
“Jelas bahwa pengangkatan pimpinan dan dewas KPK adalah kewenangan presiden yang baru, sehingga Presiden Jokowi harus menghormati ketentuan ini dan tidak terburu-buru mengirimkan hasil Pansel ke DPR,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi jika tetap memaksakan untuk menyerahkan hasil Pansel tersebut kepada DPR. Ia menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menghormati aturan hukum dan kewenangan presiden baru.
“Kami akan mengajukan somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR. Jika somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga berencana mengirimkan surat kepada DPR RI untuk menolak surat dari Presiden Jokowi terkait hasil Pansel KPK. Ia menegaskan bahwa DPR seharusnya menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Kami juga akan berkirim surat ke DPR untuk menolak surat presiden Jokowi karena yang berwenang dalam hal ini adalah Presiden Prabowo Subianto setelah beliau dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” ujar Boyamin.
Kritik Terhadap Hasil Pansel
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga menyampaikan kritiknya terhadap beberapa nama yang masuk dalam daftar calon pimpinan KPK. Ia menyebut bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu disorot terkait latar belakang dan rekam jejak beberapa calon yang diusulkan oleh Pansel.
“Berdasarkan pengamatan kami, masih ada sejumlah nama yang patut dipertanyakan rekam jejaknya. Kami berharap presiden yang baru nanti dapat melakukan evaluasi lebih lanjut agar yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansel KPK telah menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi untuk dipertimbangkan. Namun, di tengah situasi transisi pemerintahan, keputusan ini memicu polemik karena dianggap tidak sejalan dengan kewenangan presiden baru.
Respons Publik dan Ahli Hukum
Pernyataan Boyamin Saiman ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum tata negara. Beberapa pakar mendukung langkah Boyamin untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyebut bahwa Presiden Jokowi sebaiknya memang menunda pengiriman hasil Pansel tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo. “Dalam situasi transisi pemerintahan seperti ini, sebaiknya semua pihak menjaga keharmonisan dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar kewenangan presiden yang baru,” ujar Refly.
Sementara itu, beberapa anggota DPR juga menyatakan akan mempertimbangkan sikap mereka terkait surat dari Presiden Jokowi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait pimpinan KPK dan Dewas KPK.
“Kami akan menghormati proses yang ada dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo setelah beliau dilantik. Ini penting untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas lembaga KPK ke depan,” kata Sahroni.
Harapan untuk KPK yang Lebih Baik
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berharap bahwa proses pemilihan pimpinan KPK dan Dewas KPK ke depan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat untuk memberantas korupsi.
“Kami ingin melihat KPK dipimpin oleh individu-individu yang benar-benar berkomitmen dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Proses seleksi ini harus benar-benar mengutamakan kualitas dan rekam jejak, bukan sekadar formalitas,” pungkas Boyamin.
Dengan adanya peringatan dari MAKI ini, diharapkan proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata negara yang berlaku, sehingga kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tetap terjaga.
(N/014)
Boyamin Saiman: Jokowi Jangan Kirim Hasil Pansel Pimpinan KPK dan Dewas ke DPR, Itu Kewenangan Presiden Prabowo