
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik karena menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Pemotongan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, menyampaikan bahwa pemotongan gaji Ghufron sudah pasti akan dilaksanakan pada awal Oktober. “Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujar Cahya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Pengaruh Jabatan untuk Memutasi Pegawai Kementan
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan Ghufron ini terkait dengan mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari, yang diketahui merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron.
Andi Dwi Mandasari, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertanian di Jakarta, diminta untuk dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang sekarang berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika, karena menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak ada unsur tindak pidana yang terlibat.
Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji
Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan dua bentuk sanksi kepada Ghufron. Selain pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, Ghufron juga menerima teguran tertulis sebagai bagian dari hukuman etik. Dewas KPK menegaskan bahwa pemotongan gaji ini akan berlaku selama setengah tahun hingga masa jabatannya selesai pada 20 Desember 2024.
Masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK yang baru. Hingga akhir masa jabatannya, Ghufron akan tetap melaksanakan tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, meski telah mendapatkan sanksi etik.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pihak KPK maupun Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewas KPK ini. Namun, berdasarkan aturan internal KPK, sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji merupakan bentuk disiplin bagi pimpinan maupun pegawai yang melanggar kode etik lembaga.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik yang terjadi di tubuh KPK dalam beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian publik terkait integritas pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi, KPK selalu berada dalam sorotan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh para pimpinannya diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip yang diemban KPK.
Dengan sanksi ini, diharapkan lembaga antikorupsi ini dapat terus menjaga kredibilitasnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai, akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
(N/014)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan