BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Musrenbang Gampong Lam Lumpu Bahas RAPBG 2027, Gedung Mangkrak Jadi Prioritas

T.Jamaluddin - Senin, 05 Oktober 2026 12:44 WIB
Musrenbang Gampong Lam Lumpu Bahas RAPBG 2027, Gedung Mangkrak Jadi Prioritas
Musrenbang menyusun RAPBG Tahun Anggaran 2027 digelar di Balai Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Senin, 5 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BESAR — Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong (RAPBG) Tahun Anggaran 2027.

Musrenbang digelar di Balai Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum bagi pemerintah gampong dan masyarakat untuk membahas rencana pembangunan serta penggunaan anggaran pada 2027.

Baca Juga:

Keuchik Gampong Lam Lumpu Fachri Johan dalam sambutannya mengatakan dana desa atau dana gampong dari pemerintah pusat untuk 2027 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp280 juta.

Dalam sambutannya, Fachri juga menyinggung pembangunan gedung yang hingga kini belum selesai dan telah tertunda selama dua tahun.

Menurut Fachri Johan, keterlambatan pembangunan gedung tersebut salah satunya terdampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sebagian anggaran, kata dia, digunakan untuk program Koperasi Merah Putih.

Untuk melanjutkan pembangunan gedung tersebut, Fachri mengatakan sudah ada dukungan anggaran sebesar Rp150 juta dari Ketua DPRK Aceh Besar.

Namun, jumlah itu masih belum mencukupi kebutuhan penyelesaian lantai atas.

"Untuk pembangunan gedung yang tertunda kata Fachri sudah ada pengakuan dari Ketua DPRK Aceh Besar sebesar Rp 150 kita, itu juga masih kurang banyak, karena untuk menyelesaikan lantai atas dibutuh kn dana Rp 350 Juta," ujarnya.

Fachri juga menjelaskan mengenai perubahan data penerima bantuan sosial, termasuk Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Menyangkut ada perubahan Desil/PKH itu bukan Kewenangan Keuchik Gampong itu kewenangan Kabupaten, bukan Pemerintah Gampong," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Masyarakat Kritik Pemerintah, Pengamat: Warga Harus Lebih Berani Kritik Kebijakan dan Penggunaan Anggaran
3 Tahun Jalan Garuda Raya Perumnas Mandala Langganan Banjir, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Tak Sekadar Memancing, MMF Aceh Besar Jadikan HUT ke-6 Momentum Berbagi
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Senin 5 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru