Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menganggarkan Rp 46,1 miliar untuk proyek pematangan lahan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan. Saat ini, proyek yang menggunakan anggaran APBD Medan 2026 tersebut masih dalam proses tender.
Informasi pengadaan itu tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Medan dengan kode tender 10172764000. Paket pekerjaan tersebut bernama Pematangan Lahan Kawasan TPA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Baca Juga:
Berdasarkan data SPSE yang dilihat pada Minggu (11/10/2026), nilai pagu paket tercatat sebesar Rp 46.131.383.000. Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum dalam sistem sebesar Rp 19.986.260.000.
Proses tender masih berlangsung. Hingga Minggu (11/10/2026), terdapat enam perusahaan yang telah mendaftar untuk mengikuti tender proyek pematangan lahan tersebut.
Pengadaan ini menjadi bagian dari upaya penanganan persoalan kapasitas TPA Terjun yang diperkirakan semakin terbatas seiring meningkatnya volume sampah di Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Waas sebelumnya memperkirakan TPA Terjun akan mengalami kelebihan kapasitas atau overload pada 2029 apabila tidak ada langkah penanganan yang memadai.
Menurut Rico, TPA Terjun memiliki luas sekitar 13,9 hektare dan kondisinya sudah hampir penuh. Sementara itu, produksi sampah di Kota Medan diperkirakan mencapai 1.400 hingga 1.500 ton per hari.
"Sejak awal menjabat, saya langsung meninjau TPA Terjun. Dengan luas sekitar 13,9 hektare, kondisinya sudah hampir penuh. Jika tidak ada langkah nyata, diperkirakan pada tahun 2029 TPA ini akan mengalami overload," ujar Rico saat menjadi pembicara dalam kegiatan Waste to Energy Talks 2026, sebagaimana dikutip detikSumut pada Juli 2026.
Rico mengatakan Pemkot Medan tengah mempelajari sejumlah pilihan untuk mengatasi persoalan sampah dalam jangka panjang. Salah satunya adalah teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Selain itu, Medan mendapat peluang untuk mengembangkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi.
Meski demikian, Rico mengakui penerapan teknologi pengolahan sampah menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kebutuhan investasi yang besar dan kepastian pemanfaatan hasil pengolahannya.
Pemkot Medan berharap berbagai langkah penanganan, termasuk pematangan lahan TPA Terjun dan pengembangan teknologi pengolahan sampah, dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dengan volume sampah yang mencapai ribuan ton setiap hari, penanganan kapasitas TPA Terjun menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diselesaikan untuk mengantisipasi risiko kelebihan daya tampung pada 2029.* (ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.