BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Temuan HGB di Perairan Timur Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan, Dosen Unair Desak Pemerintah Ungkap Pemiliknya

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 07:59 WIB
Temuan HGB di Perairan Timur Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan, Dosen Unair Desak Pemerintah Ungkap Pemiliknya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Surabaya – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar di perairan timur Surabaya-Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan menggunakan aplikasi Tata Ruang BPN dan Google Earth, Thanthowy menemukan adanya HGB yang mencakup area seluas 656 hektare dengan koordinat yang jelas di kawasan tersebut.

Thanthowy menjelaskan bahwa dirinya melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Bhumi milik ATR BPN setelah adanya informasi tentang pagar laut Tangerang yang mencuat ke publik. Ia kemudian mengecek area Jawa Timur, khususnya di wilayah Sidoarjo-Surabaya, yang secara administratif memang tercatat sebagai bagian dari Sidoarjo, namun terletak tepat di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar.

“Awalnya ramai pagar laut Tangerang, lalu saya cek ke ATR Bhumi dan menggunakan aplikasi Tata Ruang BPN. Saya menemukan tiga petak lahan HGB, yang saya total itu 656 hektare,” ujar Thanthowy, Selasa (21/1/2025).

Namun, hasil penelusuran Thanthowy menunjukkan bahwa area yang tercatat sebagai HGB itu berada di atas perairan, yang menurutnya sama dengan kasus HGB di laut Tangerang. “Di Google Earth, itu laut, daerah perikanan tambak dan mangrove. Jadi, enggak ada daratan di sana. Ini sama seperti kasus yang terjadi di Tangerang,” jelasnya.

Thanthowy juga menyoroti bahwa jika temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang mengatur bahwa perairan tidak bisa dijadikan objek HGB. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyatakan bahwa area tersebut seharusnya diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.

Lebih lanjut, Thanthowy mendesak agar pemerintah segera membuka informasi mengenai siapa yang memiliki HGB tersebut. Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi Bhumi, ia tidak menemukan informasi mengenai pemiliknya. “Pemerintah harus mengungkap siapa pemilik HGB itu. Jangan sampai seperti yang terjadi di Tangerang, karena ini bisa berdampak buruk bagi konservasi lingkungan, perikanan, dan pencegahan abrasi di pesisir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Lampri, membantah temuan HGB tersebut berada di wilayah Surabaya. Ia memastikan bahwa area tersebut justru masuk dalam wilayah Sidoarjo. “Di Surabaya enggak ada. Iya benar (masuk wilayah Sedati, Sidoarjo),” kata Lampri saat dimintai keterangan.

Kendati demikian, temuan ini tetap memicu perdebatan mengenai tata kelola ruang laut dan pesisir di wilayah Jawa Timur. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut terkait pemanfaatan ruang perairan tersebut.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru