JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyuarakan keprihatinan terhadap masalah yang dihadapi oleh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan oleh pemerintah selama lima tahun. Dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/1/2025), Nasir menyebutkan bahwa banyak dosen di daerah pemilihannya, dan bahkan di seluruh wilayah Indonesia, telah mengeluhkan keterlambatan pembayaran tukin tersebut.
“Mereka sudah lama mengajukan protes kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait pembayaran tukin yang belum juga terbayar selama lima tahun,” ujar Nasir di hadapan rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nasir juga menambahkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, para dosen berencana menggelar demonstrasi dan mogok mengajar sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Ia pun meminta pimpinan DPR untuk mendesak pemerintah agar segera mencairkan tunjangan tersebut guna menghindari terjadinya mogok besar di kalangan tenaga pendidik.
“Oleh karena itu, saya berharap pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi ini agar pemerintah segera membayar tukin mereka dan menghindari hal-hal yang bisa merugikan pendidikan di Indonesia,” lanjut Nasir.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa pencairan tukin untuk dosen ASN memang sudah masuk dalam pembahasan antar kementerian. Ia menjelaskan bahwa pembayaran tukin tersebut sudah tertunda selama lima tahun, namun perhitungan terkait pencairan tukin sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan persetujuan akhir,” kata Satryo dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh IDN Times pada 16 Januari lalu.
Satryo juga menambahkan bahwa tidak ada istilah “tukin” bagi dosen ASN, melainkan tunjangan fungsional dan tunjangan profesional. Namun, bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos), mereka merasa belum mendapatkan hak yang sesuai. Oleh karena itu, mereka menuntut adanya pencairan tukin untuk mengganti tunjangan profesi bagi yang belum serdos.
Dengan segala proses yang tengah berjalan, para dosen berharap masalah ini bisa segera teratasi agar mereka dapat kembali mengajar dengan tenang tanpa adanya masalah administrasi yang mengganggu.
(N/014)
Anggota DPR Nasir Djamil Desak Pemerintah Segera Bayarkan Tunjangan Kinerja Dosen yang Terhutang Lima Tahun