BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

DPRD DKI Jakarta Belum Tetapkan Calon Pj Gubernur, Waktu Pendaftaran Diperpanjang Hingga 13 September

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 09:15 WIB
58 view
DPRD DKI Jakarta Belum Tetapkan Calon Pj Gubernur, Waktu Pendaftaran Diperpanjang Hingga 13 September
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Proses penetapan calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengalami penundaan, dengan DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan waktu tambahan hingga 13 September 2024 untuk memfinalisasi calon. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai nama calon Pj Gubernur, karena 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta masih perlu membahas pencalonan ini dengan pimpinan partai masing-masing.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai calon Pj Gubernur akan diambil setelah para anggota dewan mendapatkan panduan yang diperlukan. “Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kami diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat nanti ya rapat yang hari ini kami skor sampai dengan tanggal 13 September 2024 ya pukul 10.00 kami akan mulai lagi,” jelas Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Yani menjelaskan bahwa pembahasan penetapan calon mengalami keterlambatan karena surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pencalonan baru diterima pada Senin, 29 Agustus 2024. Selain itu, DPRD DKI Jakarta baru saja menyelesaikan masa orientasi dan pembekalan yang berlangsung selama sepekan, dimulai sejak pelantikan anggota dewan pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga:

“Kami terima surat kita tanggal 2 September 2024, terus kemarin dari DPRD DKI ada masa orientasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Karena ada kegiatan seperti itu kami belum langsung melaksanakan rapat, karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan,” papar Yani.

Dalam rapat yang digelar hari ini, DPRD DKI Jakarta menyepakati untuk memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing sebelum mengusulkan nama calon. Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4168/SJ yang ditetapkan oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 29 Agustus 2024 menjadi dasar rapat ini. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap partai politik harus menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada DPRD, yang kemudian akan diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri.

Baca Juga:

“Setiap partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD DKI sudah menyampaikan pandangan-pandangan mereka dan dari hasil pembicaraan, mereka siap untuk menyampaikan usulan nama calon Pj Gubernur pada Jumat mendatang,” tambah Yani.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan proses pencalonan dapat berlangsung lebih efektif, dengan pertimbangan matang dari setiap fraksi dan partai politik yang terlibat. Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta diharapkan dapat diambil setelah semua persetujuan dan pertimbangan diselesaikan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini