Mantan Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Purn) Raziman Tarigan Tewas dalam Kecelakaan di Medan
MEDAN Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Brigjen (Purn) Raziman Tarigan, dilaporkan meninggal dunia ak
PERISTIWA
JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang diduga terjadi pada tanggal 15 Maret 2022 telah melewati batas waktu yang ditentukan, atau telah daluwarsa.
Amar putusan PTUN, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, menyatakan dengan tegas bahwa “gugatan penggugat tidak dapat diterima.” Selain itu, putusan tersebut juga mengharuskan Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
Gugatan yang diajukan oleh Ghufron menyangkut tuduhan pelanggaran etik yang melibatkan dirinya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK. Ghufron berargumen bahwa proses pemeriksaan oleh Dewas KPK yang mencakup insiden pada 15 Maret 2022 sudah melewati masa daluwarsa yang ditentukan oleh hukum.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran etik terhadap Ghufron tetap sah untuk diproses dan tidak terpengaruh oleh batas waktu yang diklaim telah habis. Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, keputusan PTUN sangat penting karena menetapkan preseden bagi penanganan kasus pelanggaran etik di lembaga negara, khususnya KPK. Sidang ini juga mencerminkan proses hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani perselisihan antara pejabat negara dan lembaga pengawas.
Gugatan ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam menghadapi kritik dan gugatan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, Nurul Ghufron dan KPK diharapkan dapat melanjutkan kegiatan mereka dengan fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing tanpa adanya gangguan hukum lebih lanjut terkait kasus ini.(N/014)
MEDAN Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Brigjen (Purn) Raziman Tarigan, dilaporkan meninggal dunia ak
PERISTIWA
JAKARTA Rismon Sianipar membantah keterlibatannya dalam video viral yang menyebut adanya aliran dana Rp5 miliar dari mantan Wakil Presid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah memiliki kemiripan, yakni pengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci rencana pengenaan pajak baru, termasuk Pajak Pertam
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelatihan vokasi sebagai strategi menyiapkan tenaga kerja yang kompeten da
NASIONAL
BATU BARA Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial yang dilaksanakan di Kan
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ter
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA. secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Narkoba Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani untuk memangkas sejumlah r
EKONOMI