UMKM Wajib Tahu! KUR BNI 2026 Tawarkan Bunga Rendah dan Tenor hingga 5 Tahun
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang diduga terjadi pada tanggal 15 Maret 2022 telah melewati batas waktu yang ditentukan, atau telah daluwarsa.
Amar putusan PTUN, yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, menyatakan dengan tegas bahwa “gugatan penggugat tidak dapat diterima.” Selain itu, putusan tersebut juga mengharuskan Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
Gugatan yang diajukan oleh Ghufron menyangkut tuduhan pelanggaran etik yang melibatkan dirinya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK. Ghufron berargumen bahwa proses pemeriksaan oleh Dewas KPK yang mencakup insiden pada 15 Maret 2022 sudah melewati masa daluwarsa yang ditentukan oleh hukum.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran etik terhadap Ghufron tetap sah untuk diproses dan tidak terpengaruh oleh batas waktu yang diklaim telah habis. Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, keputusan PTUN sangat penting karena menetapkan preseden bagi penanganan kasus pelanggaran etik di lembaga negara, khususnya KPK. Sidang ini juga mencerminkan proses hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani perselisihan antara pejabat negara dan lembaga pengawas.
Gugatan ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam menghadapi kritik dan gugatan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, Nurul Ghufron dan KPK diharapkan dapat melanjutkan kegiatan mereka dengan fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing tanpa adanya gangguan hukum lebih lanjut terkait kasus ini.(N/014)
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menandai awal Tahun Baru Hijriah, Muharram juga se
AGAMA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Ajang lari lintas alam internasional Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir di Kabupaten Samosi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Seorang pekerja pemasangan baliho meninggal dunia setelah tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja di kawasan Jalan
PERISTIWA
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode
NASIONAL
BINJAI Musyawarah Kecamatan (Muscam) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Selatan berlangsung lancar dan kondusif
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal positif te
EKONOMI
PIDIE JAYA Pemerintah terus mempercepat proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera U
NASIONAL