JAKARTA – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan data terkini terkait pendaftaran calon kepala daerah. Per 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, KPU mencatat ada 51 pasangan calon yang mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen. Data ini mencakup satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon walikota-wakil walikota.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memaparkan rincian pendaftaran calon independen dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). “Update Silon Pilkada 29 Agustus 23.59 WIB semalam menunjukkan total 51 pasangan calon independen,” kata Afifuddin.
Di antara 51 pasangan calon independen tersebut, satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang terdaftar adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan ini resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada Kamis (29/8). Meskipun hanya ada satu pasangan calon independen untuk posisi gubernur-wakil gubernur, persaingan tetap diperkirakan akan ketat mengingat dinamika politik yang terjadi.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa calon-calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik mencapai angka yang signifikan. “Saat ini, terdapat 1.467 pasangan calon yang telah mendaftar melalui jalur partai politik, terdiri dari 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota,” ujarnya.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada daerah yang tidak mendaftar calon kepala daerah. Semua 545 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, telah terisi dengan calon-calon yang akan bersaing.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024. Setelah masa pendaftaran ini, KPU akan memulai proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari setiap pasangan calon untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan Pilkada 2024, penting untuk terus memantau berita terbaru mengenai tahapan-tahapan selanjutnya dari proses pemilihan ini. Dengan beragam calon dan jalur pendaftaran yang ada, dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia akan semakin menarik untuk diperhatikan.
(K/09)
KPU Beberkan Ada 51 Paslon Kepala Daerah Jalur Independen Daftar Pilkada 2024