BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

PDIP Belum Umumkan Calon Gubernur Jakarta Untuk Pilkada 2024, Basuki Tjahaja Purnama Terangkan Kriteria Pemilihan

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 02:55 WIB
PDIP Belum Umumkan Calon Gubernur Jakarta Untuk Pilkada 2024, Basuki Tjahaja Purnama Terangkan Kriteria Pemilihan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, menyampaikan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri masih menilai kriteria calon untuk posisi gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Dalam  Ahok menjelaskan bahwa Megawati sedang menilai calon yang tidak hanya oportunis tetapi juga memahami ideologi partai. “Kita tunggu iya. Ini kan Ibu Mega sedang mau lihat mana yang paham ideologi dan yang oportunis. Kasarnya, ini kesempatan membedakan kerbau di antara banteng,” kata Ahok.

Hingga kini, PDIP belum mengumumkan siapa yang akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. KPU telah merevisi aturan pencalonan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, namun PDIP belum mengungkapkan siapa yang akan menjadi pasangan calon di ibu kota. Ahok menambahkan bahwa pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga akan dilakukan di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini. Namun, pengumuman calon gubernur untuk Jakarta tidak akan dilakukan hari ini. “Jadwalnya untuk Banten, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain tanpa Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Jawa Tengah hari ini,” ujar Ahok.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus lalu telah menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Dengan perubahan ini, partai politik atau koalisi yang ingin mengusung calon di Jakarta kini hanya perlu memenuhi 7,5 persen dari perolehan suara sah, bukan lagi 22 kursi DPRD. Keputusan ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon yang selama ini disebut-sebut, yaitu Anies Baswedan. Nama-nama seperti Rano Karno dan Hendrar Prihadi juga mencuat sebagai calon pendamping Anies dalam bursa Pilkada Jakarta.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu sebelumnya mengungkapkan bahwa partainya tetap berkomitmen untuk memajukan Anies Baswedan meskipun ada revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa PDIP akan memastikan Anies mendaftar ke KPU dengan landasan hukum yang kuat berdasarkan Putusan MK. “Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Masinton di Kompleks DPR setelah rapat Badan Legislasi pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan keleluasaan lebih dalam pencalonan, perhatian publik kini tertuju pada langkah PDIP dalam menentukan calon gubernur Jakarta. Proses seleksi ini menjadi krusial dalam menentukan masa depan politik ibu kota dan menentukan siapa yang akan memimpin Jakarta dalam periode mendatang. PDIP diharapkan dapat mengumumkan calon-calon mereka segera untuk memulai persiapan menghadapi Pilkada 2024.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru