Sholat Gerhana Bulan Sesuai Sunnah Nabi: Niat, Bacaan, dan Tata Cara
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA –Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki wewenang untuk menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya kesan bahwa DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri.
Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).
Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Menurut Titi, wewenang KPU untuk menetapkan PKPU tidak memerlukan persetujuan dari DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, ataupun DKPP. “KPU mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu, ataupun DKPP,” tegasnya.
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor otonomi lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, Titi Anggraini berharap ke depannya akan ada klarifikasi dan penegasan yang jelas mengenai kewenangan dan prosedur dalam pembentukan PKPU agar tidak menimbulkan kebingungan atau preseden yang tidak diinginkan.
(N/014)
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perluasan signif
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marz
POLITIK
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar yang sempat mem
POLITIK
JAKARTA Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan menghiasi langit nusantara pada malam ini, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimato
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah memberikan klarifikasi terkait rencana impor beras dari Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulki
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam sepanjang perdagangan Senin (2/3/2026), tertekan oleh eskalasi geopolitik setel
EKONOMI
KISARAN, 2 Maret 2026 Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP menghadiri kegiatan Ramadhan Mubarak Berdampak Talk Show dan Festival Religi
PEMERINTAHAN
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI