JAKARTA -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menghadiri rapat penting bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu, 25 Agustus 2024, untuk membahas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera mengundangkan perubahan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI dimulai pada pukul 10.24 WIB dan berlangsung selama kurang dari satu jam. Agenda utama dari rapat ini adalah harmonisasi dan finalisasi draf perubahan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah dan penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat tersebut menyatakan, “Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodir seluruh aspek yang diperlukan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.” Doli menegaskan bahwa draf perubahan yang disampaikan oleh KPU sudah sesuai dan lengkap tanpa ada kekurangan atau tambahan yang tidak relevan.
Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya proses ini dan menekankan bahwa tidak ada intervensi atau sanggahan terhadap draf yang telah dipersiapkan KPU. Ia juga mengungkapkan komitmennya untuk segera mengundangkan perubahan PKPU. “Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” ujar Supratman.
Untuk memastikan kecepatan dan kelancaran proses pengundangan, Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung menggelar rapat harmonisasi melalui Zoom dengan pimpinan Kemenkumham setelah rapat ini. “Saya berharap, tadi saya sudah hubungan dengan pak Dirjen dan staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, KPU menyampaikan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat penyesuaian terhadap putusan MK yang terkait dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon. Perubahan ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada 2024.
Selain Supratman dan anggota KPU, rapat juga dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah dan anggota DPR RI. Keberhasilan rapat ini menandakan adanya kesepakatan luas mengenai perubahan yang diusulkan tanpa adanya keberatan atau intervensi dari pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai kesepakatan terhadap perubahan tersebut, dan seluruh peserta rapat memberikan jawaban yang seragam, yakni “Setuju.”
Dengan disetujuinya perubahan PKPU, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kejelasan bagi calon kepala daerah dan pemilih, serta memastikan integritas dan keterbukaan dalam pelaksanaan pemilihan.
(N/014)
Menkumham Supratman Andi Agtas Tekankan Pengundangan Perubahan PKPU Setelah Rapat dengan DPR dan KPU