BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Dasco: Komisi II DPR dan Kemendagri Akan Bahas Revisi PKPU Pilkada Senin, Sesuaikan dengan Putusan MK

BITVonline.com - Sabtu, 24 Agustus 2024 03:14 WIB
48 view
Dasco: Komisi II DPR dan Kemendagri Akan Bahas Revisi PKPU Pilkada Senin, Sesuaikan dengan Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini bertujuan untuk membahas revisi Peraturan KPU mengenai Pilkada Serentak 2024.

Surat undangan RDP diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, rapat ini akan membahas tujuh poin penting, dengan fokus utama pada penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

“Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Dasco dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca Juga:

Rapat dengar pendapat ini akan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR. RDP ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua peraturan dan mekanisme pemilihan umum sesuai dengan putusan MK, yang dinilai krusial dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, juga memastikan bahwa PKPU yang akan direvisi nanti akan sepenuhnya mematuhi dan mengikuti putusan MK. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8/2024. Perubahan ini berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi Putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.

Afifuddin juga menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilakukan dengan memperhatikan substansi Putusan MK, sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pencalonan.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat memahami dan menerapkan peraturan terbaru dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bara JP: Jokowi Masih Berandai-andai ke PSI, Fokus Dukung Prabowo–Gibran
Pengamat: Tito Karnavian Salah Baca Peta Politik, Waktunya Mundur!
Pernikahan Putri Bupati Batu Bara Erat dengan Adat Budaya di Zaman Modernisasi
Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum
Pj Sekda Sumut: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan Lewat Bela Negara Humanis
Polda Sumut Ungkap 6 Kasus TPPO, 10 Tersangka Ditangkap dan 70 Korban Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru