
Bara JP: Jokowi Masih Berandai-andai ke PSI, Fokus Dukung Prabowo–Gibran
JAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
Politik
JAKARTA –Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Senin, 26 Agustus 2024. RDP ini bertujuan untuk membahas revisi Peraturan KPU mengenai Pilkada Serentak 2024.
Surat undangan RDP diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, rapat ini akan membahas tujuh poin penting, dengan fokus utama pada penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
“Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Dasco dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga:
Rapat dengar pendapat ini akan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR. RDP ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua peraturan dan mekanisme pemilihan umum sesuai dengan putusan MK, yang dinilai krusial dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, juga memastikan bahwa PKPU yang akan direvisi nanti akan sepenuhnya mematuhi dan mengikuti putusan MK. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8/2024. Perubahan ini berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi Putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.
Afifuddin juga menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilakukan dengan memperhatikan substansi Putusan MK, sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pencalonan.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat memahami dan menerapkan peraturan terbaru dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan KriminalMEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), M. Armand Effendy Pohan, menegaskan pentingnya peran gener
PemerintahanMEDAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap 6 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (T
Hukum dan KriminalSURABAYA Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria bernama Nur Hidayat (49) diduga
Hukum dan KriminalJAKARTA Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jende
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan membuka pintu kerja sama digitalisasi transportasi publik, dengan menyambut baik tawaran dari salah satu per
PemerintahanJAKARTA Perseteruan panas antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis kontroversial Nikita Mirzani terus berlanjut di jalur hukum. Me
Entertainment