BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Demo Memanas di Depan Gedung DPRD Sumut, Massa Bakar Spanduk dan Serukan Penegakan Putusan MK

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 09:17 WIB
71 view
Demo Memanas di Depan Gedung DPRD Sumut, Massa Bakar Spanduk dan Serukan Penegakan Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Suasana demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, memanas pada Jumat sore. Massa aksi yang mulai berkumpul sejak pukul 11:00 WIB, menggelar unjuk rasa dengan tujuan mendesak DPRD Sumut menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai diabaikan.

Sejak sekitar pukul 15:00 WIB, ketegangan meningkat ketika demonstran mulai membakar spanduk bekas dan melemparkan botol bekas air mineral ke arah gedung DPRD. Mahasiswa yang mengenakan almamater hijau terlihat saling dorong dengan personel kepolisian yang berjaga. Suasana semakin memanas dengan api dan asap hitam yang membumbung dari spanduk yang dibakar, membuat udara sekitar terasa semakin tegang.

Pimpinan aksi dari Akbar Sumut, Ady Yoga Kemit, dalam orasinya menegaskan tuntutan mereka agar DPRD Sumut menyampaikan kepada DPR RI untuk mematuhi putusan MK. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, dan mereka menilai DPR RI telah mengabaikan keputusan tersebut.

Baca Juga:

“Akbar Sumut merespon isu terkait abainya atau tidak patutnya DPR maupun pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ady dalam orasinya. Massa aksi juga menyoroti dugaan politik dinasti yang sedang dibangun oleh Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir pemerintahan Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan melalui orang-orang terdekatnya.

“Tentu yang menjadi keresahan kawan-kawan adalah yang dilakukan rezim Jokowi dalam pemerintahan ada upaya-upaya melanggengkan kekuasaan,” kata Ady. Selain itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai sering kali mengangkangi konstitusi dan undang-undang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pergeseran dari sistem demokrasi ke sistem kerajaan.

Baca Juga:

“Masyarakat harus waspada jika Indonesia yang menganut sistem demokrasi diganti dengan sistem kerajaan,” lanjutnya. Demonstran menegaskan bahwa mereka tidak ingin negara ini menjadi negara monarki dan menekankan pentingnya kedaulatan rakyat serta supremasi konstitusi.

Demonstrasi ini berhubungan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya memerlukan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional, menjadi berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Namun, DPR RI mencoba merevisi keputusan MK dengan mengadakan rapat panitia kerja setelah putusan MK. DPR sempat menyetujui sebagian keputusan MK, termasuk ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen untuk partai non-parlemen. Namun, DPR tidak menyetujui batas usia calon kepala daerah yang diatur oleh MK, melainkan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Sikap DPR RI yang dinilai terburu-buru dan terkesan titipan kepentingan segelintir orang memicu protes dari kelompok masyarakat. Aksi protes yang meluas ini akhirnya mendorong DPR untuk menyetujui semua keputusan MK.

Pihak kepolisian yang berjaga di lokasi mengupayakan pengendalian situasi untuk menghindari kerusuhan lebih lanjut. Sementara itu, demonstran tetap berkomitmen untuk meneruskan aksi mereka hingga tuntutan mereka dipenuhi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru