JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpaksa membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran sejumlah besar anggota dewan, yang menyebabkan rapat tidak mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang paripurna tersebut, menjelaskan bahwa hanya 89 dari total 575 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, 87 anggota lainnya tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang dapat diterima untuk ketidakhadiran mereka. “Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya, karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco sambil mengetok palu sebagai tanda bahwa rapat paripurna dibatalkan.
Pembatalan ini menandai kemunduran signifikan dalam proses legislasi RUU Pilkada, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan mendapat banyak perhatian. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Pilkada yang ada dan mencakup sejumlah perubahan penting dalam aturan pemilihan kepala daerah.
Sebelum pembatalan ini, DPR RI telah mempersiapkan rapat paripurna dengan harapan bahwa RUU Pilkada dapat disahkan tepat waktu. Namun, ketidakhadiran anggota dewan yang cukup besar memaksa pimpinan DPR untuk menunda proses tersebut hingga kuorum dapat dipenuhi pada jadwal yang akan datang.
Rapat paripurna yang direncanakan untuk membahas dan mengesahkan RUU Pilkada sangat penting mengingat dampaknya terhadap pemilihan kepala daerah mendatang. Beberapa poin utama dari revisi ini termasuk perubahan syarat minimal usia calon kepala daerah dan ketentuan ambang batas pencalonan yang sebelumnya menjadi perdebatan.
Dengan pembatalan ini, DPR RI harus menentukan jadwal baru untuk rapat paripurna, dan kemungkinan adanya penjadwalan ulang bisa mempengaruhi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta agenda legislatif lainnya. Publik dan pihak-pihak terkait akan menunggu dengan cermat perkembangan selanjutnya mengenai kapan revisi UU Pilkada akan kembali dibahas dan disahkan.
Pihak DPR RI diharapkan dapat memastikan bahwa semua anggota hadir dalam rapat berikutnya agar proses legislasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal. Keterlambatan dalam pengesahan RUU Pilkada ini bisa berdampak pada berbagai aspek terkait pemilihan kepala daerah dan administrasi politik di Indonesia.
(N/014)
DPR RI Batalkan Pengesahan RUU Pilkada karena Kekurangan Kuorum!