BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Netizen Indonesia Ramai Posting Garuda Biru: Apa Makna di Balik Peringatan Darurat Ini?

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 10:22 WIB
Netizen Indonesia Ramai Posting Garuda Biru: Apa Makna di Balik Peringatan Darurat Ini?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Media sosial Indonesia dipenuhi dengan gambar garuda berwarna biru yang disertai dengan peringatan darurat. Tren ini menjadi viral di berbagai platform, terutama di X (sebelumnya Twitter) dan Instagram Stories, hingga menjadi salah satu topik trending di X. Para tokoh masyarakat, selebritas, dan netizen turut memposting gambar tersebut sebagai bentuk pernyataan dan kepedulian mereka terhadap situasi politik terkini di Indonesia.

Fenomena Sosial di Media Sosial

Gambar garuda biru ini tidak hanya diposting oleh netizen biasa, tetapi juga oleh tokoh publik seperti penyanyi dan petualang Fiersa Besari serta komedian Abdurrahim Arsyad. Mereka, bersama dengan banyak lainnya, menggunakan media sosial mereka untuk menyuarakan ketidakpuasan dan kepedulian terhadap perkembangan politik di tanah air.

Salah satu akun media sosial menuliskan, “Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini.” Postingan ini mencerminkan perasaan kolektif netizen yang merasa perlu beraksi dalam menghadapi isu-isu politik yang mereka anggap penting.

Kaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Peringatan darurat ini tampaknya terkait erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa partai politik tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Keputusan ini dinilai dapat mengubah dinamika politik lokal, dan banyak pihak merasa bahwa perubahan tersebut tidak sepenuhnya adil atau sesuai dengan kepentingan publik.

Seiring dengan viralnya gambar garuda biru, narasi yang berkembang di media sosial mengaitkan gerakan ini dengan upaya untuk mengawal dan memastikan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Netizen menilai keputusan MK sebagai langkah yang bisa membuka pintu bagi intervensi politik yang merugikan demokrasi.

Reaksi Terhadap Rapat DPR dan Revisi UU Pilkada

Pada hari yang sama dengan viralnya gambar garuda biru, DPR juga memutuskan untuk menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak menganggap bahwa revisi ini mungkin merupakan upaya untuk mengubah atau bahkan membatalkan keputusan MK terkait dengan pencalonan kepala daerah.

“Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja,” tulis sebuah postingan di X, yang mencerminkan ketidakpuasan terhadap perubahan-perubahan kebijakan politik yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan umum.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Netizen

Di tengah hiruk-pikuk ini, ada juga netizen yang masih kebingungan tentang maksud dari peringatan darurat ini. Salah satu netizen bertanya, “Apa ini buka sosmed isinya timeline tentang Azizah & Peringatan Darurat,” menunjukkan bahwa ada yang belum sepenuhnya memahami konteks dan tujuan dari gerakan tersebut.

Kesimpulan dan Implikasi

Gerakan peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini jelas mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan politik dan undang-undang terbaru yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan demokrasi dan publik. Dengan semakin banyaknya dukungan dari berbagai kalangan, termasuk publik dan tokoh terkenal, gerakan ini menunjukkan adanya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses politik di Indonesia.

Penting untuk terus memantau perkembangan isu ini, termasuk hasil dari revisi UU Pilkada yang sedang dibahas, dan bagaimana keputusan-keputusan politik ini akan berdampak pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Gerakan ini menunjukkan bahwa netizen tidak hanya pasif dalam menghadapi perubahan kebijakan, tetapi juga aktif dalam menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru