JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, mengungkapkan rasa hormat atas keputusan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Pencabutan gugatan tersebut, menurut Hamdan, menandai berakhirnya tahapan sengketa Pilgub Jateng.
“Kami sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin, sangat menghargai langkah yang diambil oleh pasangan calon nomor 1, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah perkara ini,” ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hamdan menyatakan, setelah pencabutan gugatan tersebut, pihaknya kini menunggu penetapan pasangan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Ia juga berharap situasi di Jawa Tengah tetap kondusif pasca-pencabutan gugatan.
“Dengan demikian, Jawa Tengah akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen. Kami berharap suasana di Jawa Tengah tetap guyub dan kondusif,” imbuh Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa pasangan Luthfi-Yasin akan merangkul seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah, baik yang memilih mereka maupun yang tidak. “Gubernur Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin adalah Gubernurnya seluruh masyarakat Jawa Tengah,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika-Hendi. Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
Mulyadi Marks Phillian, kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada 11 Januari, dan prinsipal mereka juga telah mengajukan hal serupa pada 13 Januari. Setelah itu, MK menerima permohonan tersebut, dan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 dianggap selesai.
(N/014)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Hargai Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi