
Baru Bercerai, Kini Azizah Salsha Berpose Mesra dengan Nadif Zahiruddin
JAKARTA Nama Nadif Zahiruddin mendadak jadi bahan perbincangan hangat publik setelah foto mesranya bersama Azizah Salsha, mantan istri p
Entertainment
JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, mengungkapkan rasa hormat atas keputusan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Pencabutan gugatan tersebut, menurut Hamdan, menandai berakhirnya tahapan sengketa Pilgub Jateng.
“Kami sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin, sangat menghargai langkah yang diambil oleh pasangan calon nomor 1, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah perkara ini,” ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hamdan menyatakan, setelah pencabutan gugatan tersebut, pihaknya kini menunggu penetapan pasangan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Ia juga berharap situasi di Jawa Tengah tetap kondusif pasca-pencabutan gugatan.
“Dengan demikian, Jawa Tengah akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen. Kami berharap suasana di Jawa Tengah tetap guyub dan kondusif,” imbuh Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa pasangan Luthfi-Yasin akan merangkul seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah, baik yang memilih mereka maupun yang tidak. “Gubernur Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin adalah Gubernurnya seluruh masyarakat Jawa Tengah,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika-Hendi. Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
Mulyadi Marks Phillian, kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada 11 Januari, dan prinsipal mereka juga telah mengajukan hal serupa pada 13 Januari. Setelah itu, MK menerima permohonan tersebut, dan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 dianggap selesai.
(N/014)
JAKARTA Nama Nadif Zahiruddin mendadak jadi bahan perbincangan hangat publik setelah foto mesranya bersama Azizah Salsha, mantan istri p
EntertainmentJAKARTA Di tengah keterbatasan akses transportasi yang masih menjadi tantangan utama bagi warga Kepulauan Seribu, bantuan datang tepat w
KesehatanJAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik pelantikan Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (W
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik dua Asisten Khusus Presiden, yakni Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumi
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan m
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik I
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri sebagai Gubernur Pa
PolitikMEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
Pemerintahan