Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA -Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami. Menurutnya, syarat yang tercantum dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Andy menilai bahwa syarat pertama yang menyebutkan ASN boleh berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sangat subjektif dan mengacu pada pandangan patriarki dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, seolah-olah peran pengasuhan dan perawatan adalah kewajiban perempuan semata, tanpa memperhatikan relasi suami istri.
“Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri,” ungkap Andy Minggu (19/1/2025).
Selain itu, syarat kedua yang menyatakan bahwa ASN boleh poligami jika istrinya tidak bisa melahirkan keturunan, juga dinilai diskriminatif oleh Andy. Ia menilai syarat tersebut menggambarkan bahwa perempuan dipandang hanya melalui kapasitas reproduksi mereka, yang semakin memperburuk posisi subordinat perempuan di masyarakat.
“Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan,” tambahnya.
Syarat ketiga yang diperbolehkan ASN untuk berpoligami adalah jika istrinya mengalami cacat badan. Andy dengan tegas menyatakan bahwa alasan ini adalah bentuk diskriminasi berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.
“Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas,” ujar Andy.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL