Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
JAKARTA -Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami. Menurutnya, syarat yang tercantum dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Andy menilai bahwa syarat pertama yang menyebutkan ASN boleh berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sangat subjektif dan mengacu pada pandangan patriarki dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, seolah-olah peran pengasuhan dan perawatan adalah kewajiban perempuan semata, tanpa memperhatikan relasi suami istri.
“Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri,” ungkap Andy Minggu (19/1/2025).
Selain itu, syarat kedua yang menyatakan bahwa ASN boleh poligami jika istrinya tidak bisa melahirkan keturunan, juga dinilai diskriminatif oleh Andy. Ia menilai syarat tersebut menggambarkan bahwa perempuan dipandang hanya melalui kapasitas reproduksi mereka, yang semakin memperburuk posisi subordinat perempuan di masyarakat.
“Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan,” tambahnya.
Syarat ketiga yang diperbolehkan ASN untuk berpoligami adalah jika istrinya mengalami cacat badan. Andy dengan tegas menyatakan bahwa alasan ini adalah bentuk diskriminasi berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.
“Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas,” ujar Andy.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA