
Eks Anggota Polri Jadi Tersangka Pengedar Narkoba di Dairi
DAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat bicara terkait laporan yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin. Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Musyanto menuduh Cak Imin membawa istrinya dalam rombongan Timwas Haji 2024, yang merupakan tugas resmi dari DPR RI. Menurut Musyanto, hal ini melanggar kode etik dewan karena menggunakan visa penyelenggaraan haji, bukan visa jemaah haji yang semestinya.
Namun, Cucun Ahmad Syamsurijal yakin bahwa laporan tersebut tidak akan berlanjut di MKD. Dalam pandangannya, Musyanto tidak sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur keberangkatan anggota DPR dan pendamping mereka dalam tugas resmi seperti ini.
Baca Juga:
“Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” ujar Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa keberangkatan Cak Imin dan istrinya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka memiliki visa yang sesuai untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga semata.
Baca Juga:
“Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Makkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama,” tegas Cucun.
Kontroversi ini menjadi sorotan karena mencuatnya isu etika dalam penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Meskipun Cak Imin telah membela diri dengan mengklaim bahwa tindakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap saja hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, MKD yang bertugas menilai pelanggaran etika dan kode perilaku anggota DPR, akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diajukan oleh Musyanto. Keputusan MKD akan menjadi penentu akhir apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut layak untuk diambil tindakan lebih lanjut atau tidak.
Dalam situasi ini, perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugas resmi semakin meningkat. Masyarakat menanti dengan harapan bahwa keputusan yang diambil oleh MKD akan mencerminkan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
(N/014)
DAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan KriminalMEDAN Sebanyak 500 personil Polri, TNI, dan instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan perhelatan olahraga internasional, 3rd In
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Pra
Politik