BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Menanggapi Kritik Usia dari PKB, Kaesang Pangarep Tegaskan Kepatuhan Terhadap Konstitusi Terkait Pilkada 2024

BITVonline.com - Jumat, 26 Juli 2024 05:36 WIB
Menanggapi Kritik Usia dari PKB, Kaesang Pangarep Tegaskan Kepatuhan Terhadap Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, yang mengkritik usianya dalam konteks pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Kaesang menegaskan bahwa dirinya taat terhadap konstitusi dan siap mengikuti proses pencalonan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan Kaesang tersebut disampaikan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/7/2024). “Kami taat dengan konstitusi, sudah gitu saja,” tegas Kaesang menjawab kritik yang menyebut usianya belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Jakarta.

Jazilul Fawaid sebelumnya menyatakan bahwa Kaesang belum memenuhi batas usia minimum untuk menjadi calon kepala daerah. Menurut Jazilul, “(Kaesang) belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu kan sikap Golkar. Tapi kan Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada.” Kritik tersebut merujuk pada usianya yang saat ini baru menginjak 29 tahun, sementara syarat usia minimal untuk calon kepala daerah menurut peraturan terbaru adalah 30 tahun.

Namun, Kaesang Pangarep memiliki alasan kuat untuk optimis. Perubahan aturan terkait batas usia calon kepala daerah telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dihitung pada saat pelantikan. Pasal 14 Ayat 2 Huruf d menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat pelantikan.

Dengan merujuk pada aturan ini, Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, akan memenuhi syarat usia ketika Pilkada digelar. Sehingga, peluangnya untuk terjun dalam gelanggang Pilkada 2024, khususnya Pilkada Jakarta, semakin terbuka lebar.

Selain Jakarta, Kaesang juga disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Hal ini didorong oleh hasil survei yang menunjukkan elektabilitasnya cukup tinggi untuk maju di Jawa Tengah, di samping Jakarta.

Dalam pernyataannya, Kaesang juga menyinggung adanya persepsi bahwa Anies Baswedan adalah satu-satunya tokoh potensial untuk Pilkada Jakarta 2024. Menurut Jazilul, hingga saat ini Anies masih menjadi kandidat utama. “Konstelasi yang lain belum muncul. Hanya Pak Anies di DKI ini, hanya Mas Anies. Enggak ada yang lain,” ungkap Jazilul di Hotel Sultan, Jakarta, pada Rabu (24/7/2024).

Kaesang dan PSI tampaknya berkomitmen untuk menghadapi segala tantangan dengan sikap terbuka dan taat pada regulasi yang ada. Menanggapi komentar dari berbagai pihak, termasuk PKB, Kaesang tetap memfokuskan diri pada strategi dan persiapan untuk menghadapi Pilkada 2024.

Penting untuk diingat bahwa dalam politik, khususnya menjelang Pilkada, dinamika dan opini publik sangat cepat berubah. Dengan adanya perubahan regulasi dan kesiapan Kaesang, PSI akan berusaha memanfaatkan momentum ini untuk meraih dukungan maksimal.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru