
Kebakaran Permukiman di Taman Sari Jakbar Masih Berlangsung, Warga Ikut Padamkan Api
Jakarta Barat Kebakaran permukiman terjadi di Jalan Gang Langgar 1, nomor 4, RT 4/RW 06, Taman Sari, Minggu (28/9/2024). Hingga pukul 15
Peristiwa
Jakarta – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyebutkan bahwa calon bupati nomor urut 2, Edistasius Endi, tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025). Dalam sidang tersebut, Asrun menekankan bahwa Edistasius Endi tidak pernah memberitahukan publik mengenai statusnya sebagai eks narapidana kasus judi yang melanggar Pasal 303 KUHP.
“Sejak awal, pemilukada Manggarai Barat ini telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair, dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. KPU meloloskan calon bupati atau pihak terkait nomor urut 2, padahal tidak mengumumkan latar belakang sebagai mantan narapidana perkara judi,” ujar Asrun.
Asrun menjelaskan bahwa setiap calon yang pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia menyatakan bahwa seharusnya KPU tidak meloloskan pasangan calon Edistasius-Yulianus Weng karena tidak memenuhi syarat. Edistasius Endi, menurut Asrun, sempat menjalani hukuman penjara selama 4 bulan pada 2016 terkait kasus judi. Namun, status tersebut tidak disebutkan dalam proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, Asrun juga menyebutkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan Edistasius-Yulianus Weng. Dugaan tersebut mencakup bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), hingga jual-beli suara. Tidak hanya itu, Asrun juga mengungkapkan adanya ketidakberesan terkait proses pemungutan suara, seperti petugas KPPS yang tidak memberikan informasi mengenai tempat pemungutan suara (TPS) dan pemilih yang tercatat sudah meninggal dunia namun masih mendukung pasangan calon tersebut.
Asrun mengklaim bahwa terdapat anggota KPPS yang mencoblos sisa surat suara untuk pasangan Edi-Weng. Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilbup Manggarai Barat dan menyatakan pasangan Christo-Richardus sebagai pemenang.
(christie)
Jakarta Barat Kebakaran permukiman terjadi di Jalan Gang Langgar 1, nomor 4, RT 4/RW 06, Taman Sari, Minggu (28/9/2024). Hingga pukul 15
PeristiwaSOLO Laga pekan ketujuh Super League 20252026 mempertemukan Persis Solo melawan Arema FC di Stadion Manahan, Minggu (28/9/2025) pukul 15.
OlahragaJAKARTA Akhir pekan ini, sejumlah pengguna WhatsApp berkesempatan menerima saldo DANA gratis hingga Rp151.000 melalui beberapa aplikasi pe
EkonomiJAKARTA Game penghasil uang Happy Block kembali menjadi sorotan karena memungkinkan penggunanya menerima saldo DANA gratis hingga Rp377.00
EkonomiACEH Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho, Aceh Bes
Pertanian AgribisnisLANGKAT Bupati Langkat, Syah Afandin, melayat ke rumah duka mantan Bupati Langkat dua periode, H Ngogesa Sitepu, sekaligus menaburkan bung
NasionalJEPANG Marc Marquez resmi menjadi juara dunia MotoGP 2025 setelah finis di posisi kedua pada MotoGP Jepang 2025, yang digelar di Sirkuit M
OlahragaJAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menggelar Anugerah Pewarta Energi Kalimantan (APEKA) 2025, sebagai bentuk apresiasi bagi
NasionalJAKARTA Shell Indonesia membantah kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai yang dikaitkan dengan kebijakan impor bahan baka
EkonomiJAKARTA Kasus pembobolan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang merugikan hingga Rp 204 miliar menjadi sorotan selebritas sekal
Nasional