BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Hakim MK: Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Tidak Terkait dengan Independensi Pemilu

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 04:56 WIB
Hakim MK: Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Tidak Terkait dengan Independensi Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kenaikan tunjangan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh menilai bahwa kenaikan tersebut tidak terkait dengan isu independensi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) menjadi sorotan karena pertimbangan hukum yang diungkapkan.

Menurut Hakim Daniel Yusmic Foekh, kenaikan tunjangan kinerja bukan hanya terjadi di Bawaslu, tetapi juga berlaku bagi kementerian dan lembaga lainnya. “Bahwa kenaikan tunjangan kinerja demikian juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu,” ungkap Daniel.

MK memandang bahwa kenaikan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daniel menyatakan bahwa tim hukum Anies-Cak Imin juga tidak mampu membuktikan adanya hubungan antara kenaikan tunjangan dengan isu independensi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga telah memberikan klarifikasi terkait kenaikan tunjangan ini sebelumnya. Bagja menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh anggota Bawaslu, serta terdokumentasikan dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan oleh tim Anies-Cak Imin mengenai isu independensi terkait kenaikan tunjangan kepada Bawaslu tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Dengan demikian, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK ini menjadi titik penegasan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam konteks keseimbangan dan independensi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru