Membangun Panggung Koruptor
OlehUmbu TW Pariangu.ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika
OPINI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dengan menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin terkait Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum. Sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Hakim anggota MK, Daniel Yusmic, dalam sidang menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan sebelumnya terkait pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, namun hal tersebut tidak relevan dalam konteks sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, ada perbedaan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum presiden.
“Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,” jelas Daniel dalam sidang.
Daniel juga menyoroti ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yang disebutkan oleh pihak pemohon terkait dengan adanya hubungan nepotisme. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah, hal tersebut tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang berkaitan dengan adanya hubungan nepotisme.
“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK ini menjadi penegasan terhadap proses hukum dalam konteks pemilihan umum, yang menjaga prinsip keadilan dan keberlakuan hukum yang adil bagi semua pihak terkait.
(K/09)
OlehUmbu TW Pariangu.ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika
OPINI
MEDAN Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen Idulfitri telah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Indonesia. P
AGAMA
BALI Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Rabu, 25 Maret 2026, didominas
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pa
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Rabu, 25 Maret 2026
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Aceh pada Rabu, 25 Maret 2026, didominasi
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 25 Maret 2026,
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, MS Kaban, menilai bahwa terlalu besar cost atau biaya yang harus ditanggung jika
NASIONAL
MEDAN Saman Kanu, mantan Sekretaris PAC PDIP Medan Polonia, menyoroti ketidakpastian yang mengelilingi kepengurusan DPC PDIP Medan, khus
POLITIK