BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Laporan Kubu Anies-Cak Imin Soal Penjabat Daerah, MK Nyatakan Tak Beralasan Hukum

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 04:37 WIB
23 view
Laporan Kubu Anies-Cak Imin Soal Penjabat Daerah, MK Nyatakan Tak Beralasan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dengan menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin terkait Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum. Sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim anggota MK, Daniel Yusmic, dalam sidang menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan sebelumnya terkait pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, namun hal tersebut tidak relevan dalam konteks sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, ada perbedaan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum presiden.

“Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,” jelas Daniel dalam sidang.

Baca Juga:

Daniel juga menyoroti ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yang disebutkan oleh pihak pemohon terkait dengan adanya hubungan nepotisme. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah, hal tersebut tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang berkaitan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” tambahnya.

Baca Juga:

Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK ini menjadi penegasan terhadap proses hukum dalam konteks pemilihan umum, yang menjaga prinsip keadilan dan keberlakuan hukum yang adil bagi semua pihak terkait.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru