BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Fajar Laksono Sebut Tak Ada Aturan Amicus Curiae Dibacakan Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

BITVonline.com - Sabtu, 20 April 2024 05:19 WIB
27 view
Fajar Laksono Sebut Tak Ada Aturan Amicus Curiae Dibacakan Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik menjelang sidang putusan sengketa Pilpres yang akan digelar. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peran amicus curiae dalam proses tersebut. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memberikan penjelasan yang menggugah pemikiran terkait hal ini.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Fajar Laksono menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan amicus curiae dibacakan saat sidang putusan. Hal ini mengisyaratkan tingkat keterbukaan MK terhadap masukan dari pihak-pihak eksternal, tanpa harus secara otomatis memasukkannya ke dalam putusan.

Fajar juga menjelaskan bahwa keberadaan amicus curiae tidak selalu berpengaruh langsung terhadap putusan akhir. Semua tergantung pada pertimbangan otoritas para Hakim Konstitusi yang sedang memeriksa kasus tersebut.

Baca Juga:

“Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan, dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan,” ujarnya dengan tegas.

Pernyataan ini menggambarkan bahwa proses pengambilan keputusan di MK tidaklah bersifat mekanis, melainkan melibatkan penilaian mendalam dari para hakim yang memiliki pengetahuan hukum dan kebijakan yang luas.

Baca Juga:

Dengan demikian, keputusan akhir terkait sengketa Pilpres nantinya tidak hanya didasarkan pada argumen dan bukti yang disajikan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga bisa mencakup masukan dan pandangan dari pihak eksternal yang memberikan perspektif yang beragam.

Penting untuk diingat bahwa keputusan MK merupakan hasil dari proses hukum yang teliti dan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses ini dengan bijaksana dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada Senin (22/4), sidang putusan sengketa Pilpres di MK akan menjadi babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia. Tetaplah mengikuti perkembangan berita untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru