Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA -Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap sebagai titik penting dalam upaya mendapatkan keputusan yang adil dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa (16/4), Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kesimpulan dari permohonan gugatan 01 kepada MK. Dia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Tim Hukum Nasional sangat masuk akal dan profesional, sehingga dapat memudahkan hakim untuk memberikan keputusan yang adil.
Menurut Syaugi, proses pembacaan secara utuh terhadap permohonan gugatan tersebut memberikan gambaran yang kuat bahwa argumen yang disajikan sangat meyakinkan. Hal ini juga didukung oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, yang menekankan pentingnya doa dan harapan agar hakim MK dapat membuat keputusan yang berani dan adil.
Kehadiran Timnas AMIN dan dukungan yang diberikan kepada hakim MK dianggap sebagai bagian dari proses peradilan yang demokratis dan transparan. Mereka mempercayakan bahwa hakim MK memiliki integritas untuk membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang lengkap.
Kini, mata publik pun tertuju pada proses peradilan yang berlangsung di MK, di mana masyarakat berharap agar putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran. Keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 dianggap memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas politik dan kedewasaan demokrasi di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL