BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kubu Ganjar-Mahmud Sebut Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kunci Pulihnya Kepercayaan Publik ke MK

BITVonline.com - Sabtu, 30 Maret 2024 10:00 WIB
27 view
Kubu Ganjar-Mahmud Sebut Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kunci Pulihnya Kepercayaan Publik ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya mengalami tantangan berat akibat polemik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memunculkan kontroversi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengangkat isu ini dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024), menyatakan bahwa pemulihan kepercayaan publik bisa terjadi apabila pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

“Dengan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK,” ungkap Todung, menegaskan bahwa langkah ini bisa memberikan harapan baru bagi masa depan bangsa.

Menurut Todung, MK menghadapi tantangan besar sejak putusan kontroversial tersebut dikeluarkan. Dia menyebutkan bahwa putusan tersebut menimbulkan demoralisasi di tubuh MK, karena dinilai melanggar etika dan hukum dengan membiarkan seseorang yang belum memenuhi syarat menjadi cawapres.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Todung menyoroti nuansa nepotisme yang disinyalir dalam putusan tersebut, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.

“Pada putusan itu, ada Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Mereka bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi, hukum, dan etika,” tegas Todung.

Baca Juga:

Permohonan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran telah diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, sebagai upaya untuk mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap MK.

Namun, di sisi lain, pengamat politik M. Qodari mengkritik materi gugatan dari kedua pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, yang dinilai tidak memiliki substansi yang cukup.

Kisruh di MK terus menjadi sorotan publik, sementara harapan akan penegakan keadilan dan keberpihakan pada nilai-nilai konstitusi masih menjadi tanda tanya besar.

(AS)

 

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini