BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Pernyataan Yusril soal Gugatan Anies di MK: Lebih Banyak Narasi daripada Bukti

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 04:24 WIB
Pernyataan Yusril soal Gugatan Anies di MK: Lebih Banyak Narasi daripada Bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kembali memunculkan sorotan tajam dari tim pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua tim pembela, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) cenderung berisi narasi dan asumsi tanpa didukung oleh bukti yang kuat.

“Dalam permohonan ini, banyak narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada bukti konkret. Saya baru saja mendengar dari Pak Kaligis pagi tadi, dia mengatakan bahwa narasi bukanlah bukti yang kuat,” ujar Yusril Ihza Mahendra usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Menurut Yusril, asumsi bukanlah bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa tim Anies Baswedan lebih cenderung membangun opini daripada membawa bukti yang meyakinkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

“Opini dan asumsi bukanlah bukti yang dapat diterima di persidangan. Yang harus disampaikan adalah fakta-fakta yang bisa diuji kebenarannya,” paparnya.

Yusril juga menyatakan bahwa tim pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin pada sesi sidang berikutnya. Ia menegaskan bahwa timnya sudah menyiapkan jawaban yang matang terhadap gugatan tersebut.

“Kami akan memberikan jawaban besok, jam 1 siang, terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban yang matang, dan kami akan menyerahkan jawaban tertulis kepada MK sebelum sidang dimulai,” ungkapnya.

Meskipun menghadapi gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin, Yusril meyakinkan bahwa tim pembela Prabowo-Gibran tidak mengalami kesulitan dalam menyusun jawaban atas gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya akan mengajukan argumen yang kuat dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sidang selanjutnya.

“Secara keseluruhan, kami tidak mengalami kesulitan dalam menyusun jawaban atas gugatan ini. Kami yakin bahwa argumen yang kami ajukan akan mampu menjelaskan dengan jelas bahwa gugatan tersebut tidak berdasar pada bukti yang kuat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024, di mana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang. Namun, gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin meminta pembatalan hasil Pilpres dan pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan pasangan Prabowo-Gibran atau mengganti calon wakil presiden.

Dengan demikian, sengketa hasil Pilpres 2024 masih menjadi sorotan dan akan terus menjadi perhatian publik dalam perkembangan selanjutnya.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru