BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Skandal Pelanggaran Pemilu, 7 Panitia PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 10:52 WIB
33 view
Skandal Pelanggaran Pemilu, 7 Panitia PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, penetapan data pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur diduga tidak sesuai aturan dan hanya berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“DPT dan data pemilih ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan cara tidak benar, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.

Data pemilih dari KPU RI menyebutkan bahwa jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856, namun PPLN Kuala Lumpur hanya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sebanyak 64.148. Meskipun demikian, PPLN Kuala Lumpur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 447.258, yang diduga tidak sesuai.

Baca Juga:

Dugaan pelanggaran ini diduga dilakukan sejak tanggal 21 Juni 2023. Bareskrim telah menetapkan tujuh orang PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, dengan enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu, dan satu dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

Diketahui, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang kemudian disusul dengan penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan lalu.

Baca Juga:

(AS)

Tags
beritaTerkait
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
Buka Masa Depan Cerah Anak Muda! Indonesia–Jerman Sepakat Fasilitasi Kerja ke Eropa
Wamensos Tegas: Tidak Ada Pendidikan Militer di Sekolah Rakyat!
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
komentar
beritaTerbaru