JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, penetapan data pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur diduga tidak sesuai aturan dan hanya berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).
“DPT dan data pemilih ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan cara tidak benar, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.
Data pemilih dari KPU RI menyebutkan bahwa jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856, namun PPLN Kuala Lumpur hanya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sebanyak 64.148. Meskipun demikian, PPLN Kuala Lumpur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 447.258, yang diduga tidak sesuai.
Dugaan pelanggaran ini diduga dilakukan sejak tanggal 21 Juni 2023. Bareskrim telah menetapkan tujuh orang PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, dengan enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu, dan satu dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
Diketahui, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang kemudian disusul dengan penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan lalu.